Apakah Karyawan Yang Quit Sebelum Lebaran Tetap Mendapatkan THR?

Apakah Karyawan Yang Quit Sebelum Lebaran Tetap Mendapatkan THR?

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendekati Idul Fitri tahun 2025 akan dimulai menurut aturan yang ada. Pihak pemerintahan mengonfirmasi bahwa PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Korps Polisi Republik Indonesia (Polri), termasuk juga para pensiunannya, semua akan menerima THR sebelum perayaan tersebut tiba. Di samping itu, bagi tenaga kerja pada bidang swasta, pembayaran THR ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

THR harus diserahkan setidaknya tujuh hari sebelum hari besar agama kepada pekerja yang sudah berkinerja selama minimal satu bulan berturut-turut. Apabila perusahaan telat atau gagal membayar THR, bisa jadi akan mendapat hukuman administratif seperti denda serta dibatasi dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Untuk pegawai yang menyodorkan pengunduran diri sebelum hari besar tersebut, entitas tertentu terkait dengan hak-hak mereka pada
THR
Terusan keputusannya bergantung pada jenis perjanjian kerja dan masa pensiun. Awalnya, pekerja harus mengetahui apakah mereka termasuk dalam kategori pegawai kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau justru merupakan pegawai tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tak Terbatas (PKWTT).

Apabila seorang pegawai tetap (PKWTT) secara resmi mengajukan pengunduran diri dalam jangka waktu 30 hari menjelang hari besar keagamaan, mereka masih berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang ada. Akan tetapi, bila proses pengunduran diri tersebut terjadi melebihi periode 30 hari sebelum momen tersebut, haknya untuk menerima THR dapat hangus.

Pada saat bersamaan, untuk pekerja kontrak (PKWT) yang periode kerjanya atau kontraknya habis sebelum hari raya, perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikanTHR. Penghitungan THR bagi mereka yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan akan dibagi proporsional menggunakan formula: (Lamanya masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan gaji.


Apakah Pegawai Yang Mengundurkan Diri Sebelum Idul Adha Boleh Mendapatkan Tunjangan Hari Raya? Berikut Penjelasannya

Tunjangan Hari Raya
(THR) adalah hak bagi pekerja yang sudah berkinerja selama setidaknya satu bulan berturut-turut. Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR tersebut sebelum hari raya agama tertentu. Tetapi, apa yang terjadi pada pegawai yang mengundurkan diri sebelum Idul Fitri?

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016, pegawai yang menyampaikan pengunduran diri tiga puluh hari menjelang Hari Raya masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Ini hanya berlaku bagi mereka yang bekerja dengan kontrak tetap atau disebut juga PKWTT. Di sisi lain, apabila pemberitahuan pensiun diberikan melebihi periode itu sebelum Idul Fitri, maka perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan THR kepada karyawannya tersebut.

Peraturannya untuk para karyawan kontrak ataupun pekerja dengan PKWT itu beda. Kalau periode kontrak sudah habis sebelum hari libur nasional tiba, maka mereka enggak dapat THR walaupun sudah ngelakuin kerja lebih dari satu bulan. Untuk mengitung THR buat orang-orang yang belum mencapai 12 bulan masa kerjanya dihitungnya pakai cara pro-rata menggunakan formula: (lama waktu kerja dalam bulan dibagi 12) dikali satu kali upah pokok. Maknanya adalah, lamanya seseorang melakukan kerja akan setara langsung sama besarnya nilai THR-nya.

Oleh karena itu, klaim terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pekerja yang mengajukan pengunduran diri sebelum Idul Fitri sangat ditentukan oleh jenis hubungan kerja serta jadwal pemberitahuan kepergian mereka. Pekerja tetap yang menyatakan pensiun atau pergi dalam kurun 30 hari menjelang hari besar tersebut masih layak menerima THR. Sebaliknya, pekerja dengan kontrak yang habis sebelum periode libur agama tak akan diberikan THR. Dalam konteks ini, menjadi esensial bagi para pekerja agar mengetahui regulasi ini guna membantu proses pembuatan keputusan saat merencanakan untuk keluar dari tempat kerja di dekat waktunya lebaran.


Contoh Penghitungan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai yang Berhenti Sebelum Idul Adha


Berikut adalah contoh simulasi perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum Idul Adha.

Misalkan ada karyawan tetap (PKWTT) dengan upah bulanan senilai Rp6.000.000 dan telah memberikan surat pengunduran diri 25 hari sebelum Idul Adha. Meskipun dia akan keluar dari pekerjaannya pada periode ini, karena masa tenggang antara pengunduran diri hingga kehari besar nyamatan kurang dari tiga puluh hari, maka mereka masih memperoleh hak atas tunjangan tersebut setingkat sepasaran pendapatnya atau sama dengan Rp6.000.000.

Namun apabila durasi kontrak kerja sang pegawai hanya mencapai enam bulan saja sejak awal bergabung sampai akhirnya menyerahkan permohonan mundurnya, maka jumlah THR yang didapat harus dikalkulasikan melalui metoda pro-rata menggunakan formula:

(masa kerja dalam satuan bulan / dua belas kali) x satu pasaran pendapatan. Sebagai hasil hitungan, nilai itu menjadi (enam / dua belas) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Sebaliknya, bila pekerja kontrak (PKWT) yang dibayar Rp5.000.000 sudah bekerja selama 10 bulan dan perjanjian kerjanya berakhir 35 hari sebelum Idul Fitri, dia tidak akan mendapatkanTHR. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa hubungannya sebagai pegawai sudah berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari besar tersebut tiba.

Walaupun sudah bekerja lebih dari sebulan, peraturan di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa pegawai kontrak cuma mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) bila masa kontrak mereka belum habis sampai dengan hari besar agama tertentu. Karena itu, sangat diperlukan oleh pekerja supaya paham tentang jenis hubungan kerja serta tanggal tepat pengunduran diri demi bisa merencanakan hak THR-nya sebelum membuat keputusan akhir.

Related posts