Apa Risiko Utama Jika TNI Menduduki Jabatan Sipil?

Apa Risiko Utama Jika TNI Menduduki Jabatan Sipil?



Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi I DPR RI telah mengundang gejolak publik belakangan ini.

Kekhawatiran yang muncul di tengah-tengah masyarakat adalah revisi UU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.

Dwifungsi ABRI dianggap bisa muncul lagi setelah UU TNI direvisi karena aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di sebanyak 16 kementerian dan lembaga negara.

Revisi itu juga mewacanakan penambahan usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Dwifungsi ABRI yang sebelumnya ada telah dicabut setelah reformasi, yaitu saat presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, menjabat.

Peran anggota TNI aktif dalam posisi sipil yang terus bertambah diyakini dapat mengancam sistem pemerintahan demokrasi.

Maka, bagaimana pendapat para analis tentang risikonya apabila Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam urusan sipil?

Keputusan TNI untuk memasuki ranah non-militer menimbulkan beberapa kekhawatiran.

Para analis mengatakan terdapat berbagai aspek yang patut menjadi perhatian jika Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut campur dalam urusan sektor non-militer. Berikut ini beberapa poin utamanya:

1. Peningkatan militarisme dalam pengelolaan pemerintah

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa salah satu ancaman besar terkait partisipasi militer dalam posisi sipil adalah semakin dominannya pemikiran militer di bidang pengelolaan pemerintahan.

Dia menegaskan bahwa situasi tersebut bertolak belakang dengan prinsip supremasi sipil.

“Supremasi sipil adalah bagian penting untuk menciptakan manajemen pemerintahan yang demokrasis dalam sistem politik,” jelas Halili ketika ditemui oleh interviewer tersebut.


pada Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, apabila militerisme semakin kuat, hal itu akan menyebabkan kekuatan kendali pemerintahan sipil atas angkatan bersenjata menjadi menurun.

Sebenarnya di negeri yang menganut prinsip demokrasi, menurut Halili, kekuatan sipil seharusnya menguasai seluruh aspek militer.

“Adanya TNI yang turut menempati posisi di sektor sipil membawa potensi peningkatan dominasi militer dalam urusan pemerintahan sipil, hal ini bisa menggerogoti otoritas sipil,” jelasnya.

2. Merusak tatanan birokrasi

Selain itu, menurut Halili, partisipasi TNI secara aktif dalam posisi sipil bisa menghancurkan sistem meritokrasi.

Meritokrasi merupakan suatu sistem atau pemikiran yang mengizinkan individu dengan prestasi serta kelayakan tertentu untuk mendapatkan jabatan, naik pangkat, ataupun apresiasi.

“Jelas bahwa kita dapat melihat TNI, Polri, serta birokrasi sipil memiliki jalur karier tersendiri di mana salah satunya tidak boleh menghancurkan yang lain,” jelas Halili.

Dia cemas bahwa keikutsertaan TNI bisa mengganggu sistem meritokrasi yang telah terbentuk.

Di dalam sistem pemerintahan sipil, saat ini telah ada prosedur penilaian dan evaluasi yang bersifat transparan guna meraih kenaikan pangkat atau promosi posisi.

Namun, saat TNI mengambil alih posisi sipil, seperti halnya cukup melalui penunjukan. Ini tentu saja menjadikan sistem meritokrasi tidak seimbang,” ungkap Halili.

3. Mengikis demokrasi

Menurut Halili, jika TNI mengambil alih posisi dalam struktur sipil, sangat tidak mungkin mereka akan berperilaku secara demokratis.

Sejak awal, TNI telah diperkenalkan dan diasah dalam suatu sistem komando yang tak mengakomodasi ruang bagi prinsip-prinsip perilaku demokratis.

Kultur itu dipandang berlainan dari struktur birokrasi pemerintahan.

“Ketika pemimpin ditolak atau diberontak, itu adalah hal umum di kalangan masyarakat sipil, namun demikian bukanlah bagian dari budaya militer. Di sini, perintah dari komandan harus dipenuhi oleh setiap anggota tentara,” terangnya.

Ia juga meragukan jika pada akhirnya TNI aktif menduduki jabatan sipil, akan berubah total menjadi demokratis.

“Ya karena model kepemimpinan militer selama ini adalah sistem komando, dan itu kecil kemungkinan untuk terwarnai secara cepat hanya karena duduk di jabatan sipil,” pendapat Halili.

4. Pola pikir dan cara bertindak berbeda dengan sipil

Di sisi lain, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menganggap tidak tepat bila TNI terlibat dalam menempati posisi pemerintahan sipil.

Tidak seperti pejabat sipil yang mampu mengambil sikap kritis, ia menyatakan bahwa TNI diajarkan untuk tidak berpikir secara kritis dan dilarang bertanya tentang perintah dari para pemimpin mereka atau atasannya.

“Senantiasa patuh, menurut perkataan, tak akan mengeluh dan selalu siaga untuk menjalankan perintah. Itulah ciri-ciri seorang prajurit yang ideal,” ujar Bivitri kepada


pada Rabu.

Dia juga menemukan bahwa cara pikir militer sering kali asing terhadap prinsip-prinsip dari pemerintahan demokratik. Menurut Bivitri, ini membuat masyarakat memiliki alasan untuk cemas bila angkatan bersenjata itu ikut campur dalam posisi sipil sebab hal tersebut bisa merusak semangat demokrasi.

“Prinsip-prinsip demokrasi mencakup keterbukaan, pertanggungjawaban, serta partisipasi. Di sisi lain, komponen militer tidak mendukung ketiga prinsip ini,” ungkapnya.

Menurut Bivitri, jabatan sipil yang disediakan pemerintah untuk memperluas keterlibatan TNI aktif merupakan soal political will dari pimpinan negara.

Berdasarkan pendapat Bivitri, langkah pemerintah untuk menambah posisi sipil yang dapat dijabat oleh personel militer aktif tidak hanya merupakan sebuah keputusan administratif biasa, tetapi juga mencerminkan tekad politik tertentu.

political will

pimpinan negara.

Dia menggarisbawahi bahwa aturan tersebut mencerminkan niat pemegang kekuasaan dalam hal memberikan manfaat.

privilege

ke kepada pejabat militer yang sedang bertugas agar bisa menempati posisi dalam administrasi negara.

Sekadar informasi, sebenarnya tidak ada niat untuk memberikan.

previlage

kepada para pegawai negeri agar menempati posisi jabatan yang telah diatur dalam regulasi perundangan,” terangnya.

Related posts