Berikut adalah poin-poin penting dari revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta implikasi yang berlaku bagi publik.
Deputi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan klarifikasi mengenai tiga butir pasal dalam Ranjang Uji Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), yang sedang di bahas oleh Komisi I DPR RI berkolaborasi dengan pihak eksekutif.
Pasal pertama, yaitu Pasal 3 yang menggambarkan posisi dari TNI.
Rapat RKUH TNI di Hotel Dipati dikawal oleh Koopsuss, Puan Maharani: Akses Tanpa Persetujuan Tak Diizinkan
Pasal 3 yang membahas tentang posisi TNI, ini bersifat internal. Misalkan pada ayat 1 terkait dengan penempatan dan penggunaan kekuatan militer TNI yang berada di bawah presiden, hal tersebut tetap sama tanpa adanya perubahan apa pun.
“Dalam ayat kedua tentang kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif terkait aspek perencanaan strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI), hal tersebut dikendalikan melalui koordinasi dari Kementerian Pertahanan,” jelas Dasco, sebagaimana disampaikan oleh Kompas TV pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025.
Dasco menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di Pasal 3 tersebut dilaksanakan agar menjadi lebih terkoordinasi dengan baik dan tersusun dengan rapi.
Selanjutnya, pasal yang diubah adalah Pasal 53, mengatur ketentuan terkait umur pensiunan bagi personel militer TNI.
“Seterusnya dalam pasal 53 tersebut membahas tentang umur pensiun yang merujuk kepada peraturan dari lembaga lain, terdapat peningkatan ambang batas usia untuk pensiun, dan angka ini beragam antara 55 hingga 62 tahun,” jelas Dasco.
Yang terakhirlah Pasal 47, yang mengatur tentang ketentuan bagi prajurit TNI untuk menempati posisi di Kementerian atau Lembaga.
“Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”
“Prajurit aktif berhak mengambil posisi di kementerian atau lembaga pemerintah. Saat ini, sebelum revisi, jumlahnya adalah 10 dan akan ditambahkan lagi,” terang politikus dari Partai Gerindra tersebut.
Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.
“Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”
Sebagai contoh Kejaksaan Agung, di mana terdapat Jaksa Agung Pidana Militer yang menurut UU Tentang Kejaksaan dipegang oleh anggota TNI; kami menyertakan hal ini.
“Lalu bagi petugas perbatasan, hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab utama mereka,” jelas Dasco.
Berikutnya, dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan bahwa prajurit TNI yang menempati posisi sipil selain yang telah dinyatakan dalam ayat pertama, wajib untuk mundur atau meminta pensiun dari dinas aktif militer.
Setelah itu di pasal 47 ayat 2, orang tersebut juga bisa menempati posisi dalam kementerian atau lembaga seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya, hal ini telah saya jelaskan sebelumnya.
“Setelah mundur atau gantung senjata dari karir militer, prajurit berhak menempati posisi sipil yang lain,” tambah Dasco.
Viral! Tagar Tolak RUU TNI Ramai di Media Sosial, Peringatkan Potensi Dwifungsi Militer
Pengaruh Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bagi Publik
Para pengamat mengatakan bahwa meningkatnya jumlah kementerian atau lembaga yang dapat dipimpin oleh anggota TNI aktif mungkin akan menciptakan efek penyampingan.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat ekonomi dan juga Direktur Eksekutif dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (PSEH) Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara.
Dia menyebutkan bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia mungkin membahayakan ekonomi Indonesia.
Sebenarnya, posisikan pasukan TNI yang masih aktif dalam peran sipil di kementerian bisa menghasilkan ketidakefektifan penggunaan sumber daya.
Itu semua bertumpu pada perbedaan keterampilan militer dibandingkan dengan pekerjaan sipil, terutama mengenai proses pengambilan keputusan.
“Bila seluruh permasalahan dihubungkan dengan kerangka keamanan dan pertahanan, ada potensi bahwa arah pengembangan bisa condong menguntungkan sektor militer,” jelas Bhima dalam wawancara dengan Kompas.com, pada hari Senin (17/3/2025).
Rancangan Undang-Undang Tentang TNI Terkait dengan Dwifungsi ABRI, DPR: Malah Membatasi Prajurit yang Bertugas di Jabatan Sipil
Undang-undang Tentara Nasional Indonesia mengalami masalah dari segi ekonomi.
Satu poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI adalah mengenai berapa banyak kedudukan di kementerian dan lembaga yang dapat dipenuhi oleh perwira aktif dari militer.
Apabila sebelumnya personel TNI yang masih aktif dapat melamar di 10 departemen atau lembaga, revisi undang-undang tentang TNI akan menaikkan jumlah tersebut menjadi 16.
Bhima berpendapat bahwa peningkatan jumlah kementerian atau lembaga yang dapat ditempati oleh anggota militer aktif akan mengakibatkan efek crowdsourcing.
“Crowding out effect terjadi jika TNI ikut serta dalam bisnis karena militer mengejar sektor kerja yang semestinya dijalankan oleh pengusaha swasta, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), atau bahkan para petani,” ungkapnya.
Efek pencarian keluar adalah istilah dalam bidang ekonomi yang menyatakan bahwa kenaikan pengeluaran pemerintahan bisa membatasi dan meredupkan aktivitas pembelanjaan di sektor privat, akhirnya berpotensi mendatangkan perlambatan pada perkembangan ekonomi secara keseluruhan.
Dia memberikan contoh tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu komitmen dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam program itu, Prabowo memilih agar TNI berpartisipasi secara aktif dan mengawasi pelaksanaan MBG melalui dapur umum yang terpusat serta kawasan pertanian pangan.
” Ini berarti ada kemungkinan lapangan kerja warga negara menjadi persaingan bagi tentara yang sedang bertugas,” katanya.
Sebaliknya, menugaskan personel TNI yang masih bertugas ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata tidak memiliki hubungan yang jelas dengan sejumlah indikator performa baik itu dalam tugas pengamanan sosial atau pun sebagai kontributor laba.
Berdasarkan pendapat Bhima, menugaskan anggota TNI yang masih aktif ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) malah bisa membuka peluang untuk terjadinya demoralisasi di tingkat manajemen dan staf BUMN. Hal ini disebabkan karena jalannya karir mencapai puncaknya ditetapkan melalui politicking atau pengangkatan atas pertimbangan politik, bukan didorong oleh sistem kerja berdasarkan prestasi atau kinerja (meritocrasi).
“Bila BUMN tak menerapkan sistem meritokrasi, khawatirnya terjadi kebocoran otak yang justru merugikan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Alasannya Hotel Mewah Fairmont Jakarta Dipilih Sebagai Lokasi Rapat DPR Rancangan Undang-Undang Tentang TNI, Sekretaris Jenderal: Telah Mengikuti Prosedur Yang Benar
Berpotensi mengurangi Investasi Langsung Asing
Permasalahan revisi UU TNI selanjutnya dalam konteks ekonomi meliputi penurunan Foreign Direct Investment (FDI).
Dia menyebutkan bahwa hal itu mungkin terjadi lantaran menempatkan personel TNI yang masih aktif dalam posisi sipil menghasilkan gambaran seolah-olah perekonomian kembali berorientasi pada struktur komando, bukannya diarahkan oleh inovasi atau daya saing yang kuat.
Efeknya, para investor mungkin akan mempertimbangkan kembali keputusan untuk berinvestasi di Indonesia, yang dapat menyebabkan penurunan FDI dan menjadikan capaian target sebesar Rp 3.414 triliun pada tahun 2029 menjadi lebih sulit, seperti yang jelaskan oleh Bhima.
“Karena masalah manajemen, suap menyuap, dan perizinan lingkungan yang tak sesuai, Indonesia sulit untuk disejajarkan dengan Vietnam dan China,” tambahnya.
Masalah ekonomi tambahan adalah usia pensiun untuk anggota TNI yang akan dimodifikasi dalam Undang-Undang Tentang TNI.
Bhima menegur DPR agar mengulangi pertimbangan mereka tentang keputusan itu, dengan fokus utama pada implikasinya bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Belanja total para pegawai pemerintahan pada tahun ini telah mencapai angka sebesar Rp 521,4 triliun atau mengalami kenaikan signifikan sebanyak 85,5 persen selama dekade terakhir,” jelasnya.
“Bila usia pensiun di militer dikaitkan dengan penambahan, defisit anggaran pemerintah diproyeksikan akan melewati batas 3% dalam jangka waktu cepat, yang berarti dapat mengabaikan undang-undang konstitusi tentang keuangan negara tahun 2003,” tambahnya.
Isi dari Revisi Undang-Undang Tentang TNI Apa?
Rancangan Undang-Undang Tentang TNI mencakup sejumlah titik utama yang patut dipertimbangkan. Beberapa diantaranya meliputi:
1. Anggota TNI dapat mengisi sebanyak 16 posisi dalam pemerintahan sipil
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dari Undang-Undang Tentang TNI, para anggota TNI yang masih aktif diperbolehkan untuk menempati posisi dalam 10 departemen dan badan non-militer tanpa perlu mundur atau pensiun terlebih dahulu.
Akan tetapi, peraturan itu akan disempurnakan agar anggota TNI aktif dapat mengabdi di 16 departemen atau badan pemerintahan seperti yang tercantum berikut:
Koordinator Area Urusan Politik dan Keselamatan Nasional
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Dewan Pertahanan
Pencarian dan Rescuen Nasional (SAR)
Nasional Narkotika Nasional
Mahkamah Agung (MA)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Lembaga Nasional untuk Pencegahan dan Pengendalian Bencana (LNPPB)
Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
2. Usia pensiun untuk anggota TNI akan ditingkatkan
Pembahasan selanjutnya dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia meliputi perubahan batas usia untuk pemberhentian jabatan di lingkungan TNI.
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Tentang TNI, umur maksimal pemberhentian jatah kerja bagi perwira TNI adalah 58 tahun, sementara itu untuk tamtama serta bintara adalah 53 tahun.
Akan tetapi, ambang batas umur itu direncanakan akan ditingkatkan menjadi 55 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara untuk perwira, angkanya akan diubah menjadi antara 58 sampai 62 tahun tergantung pada pangkatnya atau bisa juga disesuaikan dengan keputusan presiden secara spesifik untuk perwira berbintang empat.
3. Peranan TNI di bawah Kementerian Pertahanan
Kini TNI bertempat di bawah presiden ketika mengirimkan dan memanfaatkan tenaga militernya.
TNI juga tunduk pada koordinasi Departemen Pertahanan dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan Administrasi.
Namun, aturan tersebut bakal diubah sehingga kedudukan TNI akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
4. Peningkatan wewenang serta tanggung jawab TNI
Berdasarkan ketentuan terkini, TNI mempunyai 14 tanggung jawab dalam operasi militer selain perang (OMSP). Akan tetapi, jumlah itu meningkat menjadi 17 setelah adanya revisi Undang-Undang Tentang TNI.
belum dijelaskan secara detail tentang semua kewajiban tambahan bagi OMSP TNI. Akan tetapi, salah satunya telah dinyatakan yaitu menangani permasalahan terkait narkoba serta melaksanakan operasi siber. (*)
Artikel ini dipublikasikan di TribunJabar.id denganjudul Dampak Perubahan Undang-Undang Tentang TNI Menurut Ahli: Bisa Merugikan Ekonomi Indonesia, Ini Penjelasannya
Artikel ini dipublikasikan di Tribunnews.com berjudul List dari 3 Pasal dalamRUU Tentang TNI yang Sedang Didiskusikan DPR: Peran TNI, Masa Pensiun, dan Jabatan di Instansi Sipil
Ikuti informasi terkini yang menarik lainnya di
Google News
,
Channel WA
, dan
Telegram






