Oknum Polisi Tangerang Diduga Terlibat Penipuan Mobil Rental

Oknum Polisi Tangerang Diduga Terlibat Penipuan Mobil Rental

Anggota Polresta Tangerang Diduga Terlibat dalam Kasus Penipuan dengan Modus Gadai Mobil

Beberapa waktu lalu, beredar kabar yang menyebutkan bahwa seorang anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan, diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus penggadaian mobil rental. Peristiwa ini menimpa tiga korban yang merasa tertipu oleh pelaku.

Korban pertama adalah Komariah, warga Desa Pamarayan, Serang, Banten. Menurutnya, kasus ini bermula saat Bripka Ade Irfan menggadaikan sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 2479 JUL senilai Rp 25 juta kepadanya. Namun, setelah dua minggu kendaraan tersebut berada di tangan korban, pemilik asli dari jasa rental mobil datang menjemput kendaraan itu.

“Kami kecewa karena kami tidak menahan mobil itu. Pemilik aslinya datang dengan surat lengkap,” ujar Komariah, Selasa (10/2/2026).

Ia kemudian membawa pemilik rental ke Polsek Tigaraksa untuk menyerahkan mobil tersebut dihadapan anggota yang sedang piket. Setelah mobil gadaian diserahkan kembali ke pemilik asli, Komariah meminta Bripka Ade Irfan agar mengembalikan uangnya. Sayangnya, hingga saat ini hanya sebagian dari jumlah uang tersebut yang dikembalikan.

“Sampai saat ini baru Rp 17 juta yang dikembalikan, sementara sisanya, Rp 8 juta, belum dibayarkan sejak 2024,” tambahnya.

Selain Komariah, ada dua korban lainnya yaitu Eman dan Tati. Kepala Seksi Paminal Polresta Tangerang AKP Imam Ruspandi menjelaskan bahwa kedua korban ini juga merasa ditipu oleh Bripka Ade Irfan dengan modus serupa.

Komariah dan Eman diduga tertipu dengan kasus yang sama, yaitu mobil rental yang digadai ke mereka. Sementara itu, Ibu Teti, korban ketiga, mengatakan bahwa uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta tetapi belum dikembalikan.

Kepala Unit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Irfan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bripka Ade Irfan.

“Sudah kami tangani kasusnya,” ucap Irfan.

Korban Merasa Ditipu dengan Modus Serupa

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib, diketahui bahwa tiga korban ini merasa tertipu dengan cara yang sama. Mereka semua memberikan uang kepada Bripka Ade Irfan dengan harapan mendapatkan mobil sebagai jaminan. Namun, pada akhirnya, mobil tersebut tidak bisa mereka pegang karena pemilik asli mengambilnya kembali.

Hal ini membuat para korban merasa kecewa dan tidak puas dengan proses yang terjadi. Mereka berharap adanya keadilan dan kejelasan dari pihak berwajib agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Pihak kepolisian telah memulai proses investigasi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bripka Ade Irfan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta pihak-pihak terkait.

Masyarakat diharapkan dapat tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum. Jika terbukti bersalah, maka Bripka Ade Irfan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.

Kesimpulan

Kasus dugaan penipuan dengan modus gadai mobil yang melibatkan Bripka Ade Irfan menjadi perhatian masyarakat. Dengan adanya tiga korban yang merasa tertipu, hal ini menunjukkan bahwa kejahatan semacam ini bisa saja terjadi di mana saja.

Para korban berharap adanya keadilan dan kejelasan dari pihak berwajib. Sementara itu, pihak kepolisian telah memulai proses hukum terkait kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal.


Related posts