Kasus pencemaran lingkungan 2026, dari asap beracun Cilegon hingga Sungai Cisadane

Kasus pencemaran lingkungan 2026, dari asap beracun Cilegon hingga Sungai Cisadane

Insiden Pencemaran Lingkungan di Cilegon dan Tangerang Selatan

Beberapa bulan pertama tahun 2026 telah menjadi momen yang penuh tantangan bagi lingkungan dan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut, sejumlah insiden terkait aktivitas bisnis yang memicu masuknya zat polutan ke ekosistem telah terdeteksi, menimbulkan kekhawatiran akan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Kebocoran Gas di PT Vopak Terminal Merak

Salah satu peristiwa yang viral dan menjadi perbincangan di media sosial adalah kemunculan asap berwarna kuning kecoklatan dari salah satu fasilitas milik PT Vopak Terminal Merak di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Sabtu (31/1/2026). Asap tersebut diduga berasal dari kebocoran gas di pabrik penyimpanan bahan kimia.

Asap yang muncul secara tiba-tiba dan disertai bau menyengat tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan seperti pusing, mual, hingga muntah. Akibatnya, mereka harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulomerak.

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan disebabkan oleh kebocoran instalasi, melainkan efek dari proses pembersihan pipa. Terdapat reaksi kimia dari cairan asam nitrat yang dialirkan dengan cara didorong menggunakan gas nitrogen untuk membersihkan pipa ke arah scrubber. Setelah tutup dibuka, gas bercampur asap yang berwarna oranye pun keluar.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, hasil uji laboratorium kualitas udara pada Minggu (1/2/2026) menunjukkan kadar oksigen tercatat 20,9%, masih dalam ambang batas aman. Sementara itu, kadar hidrogen sulfida (H2S) terukur di angka 0,6 ppm, jauh di bawah ambang batas bawah 10 ppm hingga batas atas 20 ppm. Adapun karbon monoksida (CO) tercatat 1,9 ppm, di bawah ambang batas 35–70 ppm.

Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup tetap melakukan pendalaman dan konsultasi ilmiah terkait dampak paparan asam nitrat (HNO3) terhadap warga. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa paparan asam nitrat terhadap 56 warga tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pelaku usaha dan akan menjadi bagian dari tuntutan pemerintah.

Hanif juga menyatakan bahwa KLH akan melakukan asesmen lanjutan apabila penanganan yang berjalan dinilai belum cukup memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil investigasi awal, PT Vopak Terminal Merak yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3) tercatat memiliki celah kepatuhan administratif. Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 milik Perusahaan ternyata telah kedaluwarsa sejak Januari 2024.

Pencemaran Sungai Cisadane

Belum usai upaya penegakan hukum dan administratif di Cilegon, warga di kawasan lain Provinsi Banten harus menghadapi gangguan pasokan air imbas masuknya zat kimia berbahaya di aliran Sungai Cisadane. Insiden kontaminasi aliran air ini bermula dari kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama yang mengakibatkan cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane pada Senin (9/2/2026) malam.

PT Biotek Saranatama berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Perusahaan tersebut menyimpan pestisida jenis cypermethrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.

KLH mencatat bahwa sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran. Pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer dan meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Sebagai tindak lanjut, KLH melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jeletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.

Di sisi lain, Perumda Tirta Benteng memastikan penyaluran air bersih ke masyarakat telah kembali normal sejak Selasa (10/2/2026) pagi setelah sempat terganggu karena kualitas air yang turun karena cemaran polutan. Operasional distribusi air bersih sempat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kontaminasi polutan. Usai dilakukan pengecekan secara berkala, pada pukul 00.00 WIB dini hari pada Selasa (10/2/2026), air dipastikan tidak lagi terindikasi tercemar bahan kimia.

Related posts