Jadwal Libur dan Belajar Selama Ramadan 2026 di Kota Serang untuk SD hingga SMP

Jadwal Libur dan Belajar Selama Ramadan 2026 di Kota Serang untuk SD hingga SMP

Penyesuaian Jadwal Pembelajaran dan Libur Nasional di Kota Serang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang telah menetapkan penyesuaian jadwal pembelajaran serta pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dan awal Ramadan 1447 Hijriah. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor 421/50-Dispendbudkot/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Berdasarkan keputusan tersebut, libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili ditetapkan pada 16 dan 17 Februari 2026. Sementara itu, pembelajaran pada awal bulan Ramadan 1447 H dilaksanakan di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 21 Februari 2026. Peserta didik akan mengikuti pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat. Kegiatan tersebut disesuaikan dengan rencana pembelajaran Ramadan yang disusun masing-masing satuan pendidikan.

Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026 di masing-masing satuan pendidikan. Selama masa tersebut, sekolah diimbau untuk mengisi kegiatan dengan program yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian peserta didik.

Aktivitas Khusus untuk Peserta Didik Beragama Islam dan Non-Muslim

Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang mendukung peningkatan iman dan takwa. Sedangkan bagi peserta didik non-Muslim, dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Penyesuaian Jam Belajar Selama Bulan Ramadan

Selain itu, Dindikbud Kota Serang juga menetapkan penyesuaian waktu pembelajaran selama bulan Ramadan. Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal dan nonformal, durasi pembelajaran dalam satu hari ditetapkan selama 150 menit. Pada pendidikan nonformal kesetaraan, waktu pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 25 menit. Adapun untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pembelajaran juga dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.

Penekanan pada Karakter dan Kebersihan Lingkungan Sekolah

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan bahwa perbedaan waktu belajar antara SD dan SMP hanya 5 menit. Ia berharap penyesuaian jam KBM selama Ramadan dapat meningkatkan karakter siswa melalui kegiatan keagamaan. Contohnya, siswa diwajibkan melakukan tadarus, salat mahdhah tepat waktu, dan salat duha dari pukul 07.00 hingga 10.00.

Nuri juga menekankan pentingnya refleksi revolusi pendidikan, terutama menjaga kebersihan lingkungan sekolah. Ia menyampaikan bahwa tidak ada lagi interaksi ke kantin, dan MBG akan disesuaikan. Ia meminta seluruh Kepala Sekolah untuk memastikan kebersihan lingkungan sekolah, karena Ramadan adalah bulan suci.

Sanksi untuk Sekolah yang Tidak Menjaga Kebersihan

Jika ada sekolah yang tidak menjaga kebersihan lingkungan, Nuri tidak segan-segan memberikan sanksi. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan berupa teguran dan proses rotasi mutasi di sekolah. Hal ini sejalan dengan visi Wali Kota, yaitu sekolah bersih dan Indonesia asri.


Related posts