Direktorat Pajak: Pajak Marketplace Lokal Tunggu Persetujuan Menkeu Purbaya

Direktorat Pajak: Pajak Marketplace Lokal Tunggu Persetujuan Menkeu Purbaya

Pemerintah akan segera mewajibkan platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan oleh para pedagang di marketplace. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan terbaru yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa aturan teknis mengenai kebijakan tersebut sudah rampung dan kini hanya menunggu persetujuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. “Aturan sudah siap, tinggal menunggu pak menteri berkenan untuk meluncurkan kebijakan ini,” ujar Bimo kepada awak media di Wisma Danantara, Jumat (13/2) lalu.

Menurut Bimo, DJP masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait waktu pemberlakuan kebijakan pemungutan PPh PMSE tersebut. “Ya, kita tunggu,” ujarnya singkat.

Kebijakan baru ini diterbitkan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penerimaan pajak dari pelaku usaha yang menjual barang atau jasa secara daring. Aturan ini mencakup penyelenggara platform digital seperti marketplace, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Dalam peraturan tersebut, penyelenggara platform wajib memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Beberapa hal penting yang diatur dalam PMK ini antara lain:

  • Besaran PPh 22: Besarannya adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
  • Pedagang Orang Pribadi (OP): Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Namun, jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.
  • Yang Tidak Dikenai PPh 0,5%: Menurut Pasal 10, beberapa jenis usaha tidak dikenai pungutan PPh 0,5%, seperti pedagang dengan omzet hingga Rp 500 juta, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Meskipun demikian, pajak tetap terutang dan wajib dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan negara dan memastikan keadilan dalam pemungutan pajak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha digital yang semakin berkembang pesat di tengah era digitalisasi ekonomi saat ini.

Related posts