Bahar Bin Smith Bebas, Pulang ke Rumah Rabu Malam

Bahar Bin Smith Bebas, Pulang ke Rumah Rabu Malam

Penahanan Ditangguhkan, Bahar Bin Smith Kembali ke Rumah

Pada Rabu (11/2/2026) malam, tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser, Bahar bin Smith, diperbolehkan pulang ke rumah setelah penahanannya ditangguhkan. Keputusan ini diambil setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026). Proses penyidikan terhadapnya dimulai setelah laporan polisi diterima pada 22 September 2025. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026, penyidik menyatakan bahwa Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Alasan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa kliennya tidak lagi menjalani penahanan dan dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga. Menurut Ichwan, alasan penangguhan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.

Pihak keluarga juga memberikan jaminan agar Bahar tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga,” ujar Ichwan.

Permintaan Maaf dan Peluang Restorative Justice

Bahar bin Smith juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut. “Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib,” jelas Ichwan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Mereka berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Pemeriksaan Berlangsung Selama 24 Jam

Meskipun pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah selesai dilakukan, pihak kepolisian masih belum mengambil keputusan akhir. Ichwan Tuankotta menyebut bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari kepolisian sebelum dapat membeberkan hasil pemeriksaan kepada awak media.

“Jadi hari ini, kami masih menunggu nih sampai jam ini, kami masih menunggu, ya, pemeriksaan sudah selesai tapi kami masih menunggu,” katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak kooperatif dengan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ichwan memastikan akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith jika telah ada keputusan dari pihak kepolisian.

Pengamanan Diperketat

Diberitakan sebelumnya, puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan mengamankan Markas Polres Metro Tangerang Kota usai kedatangan tersangka kasus penganiayaan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith. Kendaraan taktis dan bus yang membawa pasukan Brimob ditempatkan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi ancaman selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kronologi Lengkap Kasus Bahar Bin Smith

21 September 2025 – Insiden terjadi saat Habib Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser mencoba menyalami Bahar namun dibawa ke ruangan dan mengalami penganiayaan hingga luka-luka.

22 September 2025 – Istri korban, Fitri Yulita, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

Akhir 2025 – Proses penyelidikan dilakukan oleh polisi, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti.

30 Januari 2026 – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah gelar perkara.

1 Februari 2026 – Kasus ini dipublikasikan secara luas oleh media, dan Bahar akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Profil Habib Bahar Bin Smith

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith. Ia adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara, serta pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bahar juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara. Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali. Bahar bin Smith diketahui memiliki gelar Sayyid, yaitu gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang keturunan Nabi Muhammad SAW.

Tahun 2009, Bahar menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat anak.

Related posts