Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
Polres Metro Tangerang Kota resmi menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser. Keputusan ini diambil setelah pihak kuasa hukum menyampaikan berbagai pertimbangan dan permintaan maaf dari klien mereka.
Alasan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan karena beberapa alasan penting. Pertama, Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab besar terhadap istri dan anak-anaknya. Kedua, ia juga memiliki peran penting sebagai pengajar bagi para santrinya. Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan bahwa Bahar akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Selain karena Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini, serta ada jaminan dari pihak keluarga,” ujar Ichwan.
Permintaan Maaf dan Peluang Restorative Justice
Bahar bin Smith telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan GP Ansor terkait insiden pengeroyokan tersebut. Dari pihak GP Ansor, permintaan maaf tersebut disampaikan secara resmi. Kuasa hukum juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice sesuai dengan permohonan kami,” tambah Ichwan.
Pemeriksaan Dimajukan
Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang semula direncanakan pada Rabu (11/2/2026) dimajukan menjadi Selasa (10/2/2026) malam. Hal ini dilakukan setelah Bahar tidak hadir pada panggilan perdana pada Rabu (4/2/2026). Alasannya adalah koordinasi dari pihak kuasa hukum yang sibuk dengan perkara lain.
“
Polisi menerbitkan surat panggilan kedua untuk melakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (11/2/2026), pukul 10.00 WIB.”
Tanggung Jawab Proses Penyidikan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan transparan dan profesional tanpa intervensi. Ia memastikan bahwa semua penyidikan yang dilakukan Polri saat ini transparan karena adanya lembaga pengawas internal maupun eksternal.
“Saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai dengan tuntas,” ujarnya.
Status Tersangka
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan oleh pihak Polres Metro Tangerang. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada bulan September 2025, yang membuat anggota Banser babak belur.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan bahwa Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus ini, Bahar diduga menganiaya seorang anggota Barisan Serbaguna Ansor (Banser).
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin.
Peristiwa Penganiayaan
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terjadi pada 21 September 2025 saat ia menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Ketika itu, korban hadir di acara tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar. Saat korban mendekat dan berusaha bersalaman, sejumlah orang yang mengawal Bahar langsung mengadangnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami dugaan penganiayaan hingga babak belur.
Riwayat Hukuman
Sebelumnya, Bahar bin Smith pernah dihukum 6 bulan dan 15 hari penjara oleh hakim di PN Bandung. Hakim menjatuhkan vonis tersebut karena Bahar dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks. Dalam sidang vonis, hakim menyatakan bahwa Bahar terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari,” imbuhnya.
Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar bersifat provokatif.





