Proses Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith yang Berlangsung Lama
Habib Bahar bin Smith menjalani proses pemeriksaan panjang sejak Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan keterlibatan Bahar dalam penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang. Proses pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 19 jam menunjukkan tingginya perhatian dari pihak kepolisian terhadap kasus ini.
Selama pemeriksaan, pengamanan di sekitar Mapolres Metro Tangerang Kota diperketat, termasuk penempatan personel Brimob. Kedatangan Bahar bin Smith pada Rabu (11/2/2026) dini hari berkaitan dengan kasus tersebut. Setidaknya ada tiga truk dan satu unit bus yang mengangkut pasukan Brimob untuk mengamankan lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Habib Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan selama 19 jam. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah pihak kepolisian akan langsung melakukan penahanan terhadapnya atau tidak. Kedatangan Bahar bin Smith sehari lebih cepat dibanding jadwal pemeriksaan kedua yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Surat Panggilan Kedua
Diketahui bahwa Bahar sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada Rabu (4/2/2026). Surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan SP2HP ke-21 bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota.
Dalam surat tersebut dijelaskan lima poin penting, termasuk sangkaan pasal pidana yang menjerat Bahar bin Smith. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk selanjutnya penyidik/penyidik pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Penundaan Pemeriksaan oleh Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya meminta penjadwalan ulang karena kondisi kesehatan kliennya serta kesibukan tim advokasi. “Belum siap hadir, karena tim advokasi banyak agenda hari ini, banyak kesibukan, jadi kami minta dengan pihak kepolisian agar ditunda,” ujarnya.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi apakah Bahar bin Smith akan langsung ditahan setelah pemeriksaan panjang tersebut.





