Perubahan Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan di Kota Tangerang
Mulai tanggal 1 Januari 2026, warga Kota Tangerang akan menghadapi perubahan signifikan dalam proses verifikasi dokumen kependudukan. Salah satu langkah utama yang diperkenalkan adalah kewajiban untuk mengunduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum mengurus surat kependudukan.
Perubahan ini dilakukan karena sistem pemindaian barcode atau QR code melalui kamera ponsel biasa atau aplikasi pemindai umum tidak lagi dapat terhubung secara otomatis ke sistem verifikasi resmi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan data masyarakat.
“Kami mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke IKD. Melalui satu aplikasi resmi ini, warga tidak hanya bisa memverifikasi keaslian dokumen secara real-time ke server database kependudukan Kemendagri, tetapi juga bisa mengakses KTP Digital dan dokumen administrasi lainnya dalam satu genggaman yang aman dan terintegrasi,” jelas Rizal.
Perbedaan KTP Digital (IKD) dan KTP Elektronik
Berikut beberapa perbedaan antara KTP Digital (IKD) dan KTP Elektronik:
- KTP Digital (IKD):
- Berbentuk foto KTP-el dan QR Code
- Terpasang di smartphone penduduk
- Disimpan di smartphone
- Perlu koneksi internet
- Tidak akan hilang/rusak
- Data terlindung PIN
-
Scan QR Code untuk berbagi data
-
KTP Elektronik:
- Berbentuk KTP fisik yang bisa dipegang
- Dicetak oleh Dinas Dukcapil
- Disimpan di dompet
- Tidak perlu koneksi internet
- Dapat hilang/rusak
- Data terpampang jelas
- Fotokopi untuk berbagi data
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Fitur Unggulan Aplikasi IKD
Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Beberapa fitur unggulan dari aplikasi ini antara lain:
- File KTP-el dan kartu keluarga (KK) secara digital sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK.
- Menu informasi vaksinasi covid-19, NPWP, informasi kartu BPJS kesehatan, hingga daftar pemilih tahun 2024.
- Dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
- Kode QR yang dibagikan berubah-ubah sehingga lebih aman.
Proses Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Berikut proses aktivasi identitas kependudukan digital:
- Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan Verifikasi Wajah.
- Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP.
- Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI.
- Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN.
- Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
Diimbau, untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci.

