Realisasi Dana Bagi Hasil Kota Tangerang pada 2025
Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Tangerang Provinsi Banten pada tahun 2025 mencapai Rp 402,65 miliar. Angka ini meningkat sebesar Rp 92 miliar dibandingkan realisasi pada tahun 2024 yang sebesar Rp 310,03 miliar. Peningkatan ini menunjukkan adanya peningkatan transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.
Berdasarkan data DJPK Kemenkeu, kontributor terbesar DBH Kota Tangerang 2025 berasal dari DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp 389,60 miliar. Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan utama dari DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Berikut adalah beberapa komponen DBH yang ada di Kota Tangerang:
- DBH Cukai Hasil Tembakau
- DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
- DBH PPh Pasal 21
- DBH PPh Pasal 25/29 OP
- DBH SDA Kehutanan – PSDH
- DBH SDA Minerba – Royalti
- DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap
- DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah
- DBH SDA Perikanan
Pengaruh DBH terhadap APBD Kota Tangerang
Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Kota Tangerang 2025 masih relatif kecil. Realisasi pendapatan APBD Kota Tangerang 2025 mencapai Rp 4.808,03 miliar. Dengan demikian, dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 8 persen terhadap pendapatan APBD.
APBD Kota Tangerang 2025 terbesar disumbang oleh pendapatan asli daerah (PAD) yakni sebesar Rp 2.741,89 miliar. Angka ini jauh lebih besar ketimbang Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebesar Rp 1.063,68 miliar atau 22 persen dari total pendapatan.
Rincian Realisasi DBH Kota Tangerang 2025
Berikut adalah rincian realisasi DBH Kota Tangerang 2025 berdasarkan pagu dan persentase realisasi:
| Dana Bagi Hasil | Pagu | Realisasi | Persen |
|---|---|---|---|
| DBH Cukai Hasil Tembakau | 0,18 M | 0,00 M | 0.00 |
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 1,98 M | 1,79 M | 90.35 |
| DBH PPh Pasal 21 | 430,63 M | 389,60 M | 90.47 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 11,41 M | 10,30 M | 90.31 |
| DBH SDA Kehutanan – PSDH | 0,02 M | 0,02 M | 100.00 |
| DBH SDA Minerba – Royalti | 0,00 M | 0,00 M | 100.00 |
| DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap | 0,07 M | 0,07 M | 100.00 |
| DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah | 0,05 M | 0,05 M | 100.00 |
| DBH SDA Perikanan | 0,82 M | 0,82 M | 100.00 |
| Total | 445,16 M | 402,65 M | 90.45 |






