Kasus Korupsi Dana Desa di Pandeglang, Kades Sidamukti Jadi Tersangka
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) setempat telah memberikan respons terkait hal ini, meski hingga saat ini belum mengambil langkah lebih lanjut.
Karsidi, selaku Kades Sidamukti, diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap tiga sumber anggaran desa tahun 2022-2023. Total kerugian negara yang diduga timbul mencapai sekitar Rp500 juta. Anggaran yang disebut-sebut dikorupsi meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten.
Pada hari Kamis (8/1/2026), Polres Pandeglang secara resmi menetapkan Karsidi sebagai tersangka dan langsung menahannya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan yang lebih mendalam.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Pandeglang, Wildan Pratama, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, DPMPD mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Secara prinsip, kami mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujar Wildan, Sabtu (10/1/2026). Ia juga mengatakan bahwa DPMPD sudah mengetahui secara rinci tentang kasus tersebut. “Perbuatan itu jelas sudah melanggar hukum, dan merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Wildan berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa di Pandeglang. Ia menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa dan bantuan lainnya yang lebih tertib, transparan, serta akuntabel.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa di Pandeglang. Agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa maupun bantuan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai status Karsidi sebagai Kades, DPMPD Pandeglang mengakui bahwa hingga saat ini belum dapat mengambil langkah apapun. Pasalnya, pemberhentian sementara atau tindakan lainnya masih menunggu dasar hukum berupa putusan pengadilan.
“Hingga kini DPMPD belum dapat mengambil langkah. Pemberhentian sementara, masih menunggu dasar hukum berupa putusan pengadilan,” pungkas Wildan.
Langkah yang Diambil oleh DPMPD
DPMPD Pandeglang telah mengambil beberapa langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di desa-desa lain. Beberapa di antaranya adalah:
- Memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan bantuan lainnya.
- Memberikan pelatihan kepada para kepala desa tentang tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap pengelolaan dana desa di setiap wilayah.
Selain itu, DPMPD juga berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan lembaga anti-korupsi agar bisa bekerja sama dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah korupsi di tingkat desa. DPMPD Pandeglang mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan kecurigaan mereka ke pihak berwajib.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan bisa tercipta lingkungan yang lebih bersih dan transparan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, masyarakat juga bisa menjadi pengawas yang efektif dalam menjaga kepentingan umum.
Kesimpulan
Kasus korupsi yang menimpa Kades Sidamukti menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait. DPMPD Pandeglang berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum, diharapkan bisa tercapai sistem pemerintahan desa yang lebih baik dan akuntabel.

