Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan 2026

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Mudah dan Cepat

Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menyediakan layanan SIM keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Layanan ini beroperasi setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu, memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan atau pengajuan SIM baru.

Jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melebihi masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Pada hari ini, Sabtu, 20 Januari 2026, layanan SIM keliling digelar di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Pemilik SIM baik itu SIM A maupun SIM C bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka.

Lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan adalah sebagai berikut:

  1. Senin:
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
  3. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.

  4. Selasa:

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
  6. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.

  7. Rabu:

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
  9. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.

  10. Kamis:

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-13.00 WIB, lalu kembali pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
  12. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.

  13. Jumat:

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, lalu kembali pada 15.00 WIB-16.30 WIB.
  15. ITC BSD: 08.00 WIB-13.00 WIB.

  16. Sabtu:

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB-11.00 WIB, lalu kembali pada 14.00 WIB-16.00 WIB.
  18. ITC BSD: 08.00 WIB-11.00 WIB.

  19. Minggu:

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB-10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diajukan, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Berikut alur proses perpanjangan SIM yang bisa diikuti:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Layanan SIM keliling ini dirancang agar lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu repot mengunjungi kantor polisi. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Related posts