Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Warga Bisa Perpanjang SIM Lebih Mudah
Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini menjadi pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini tersedia dari hari Senin hingga Sabtu, dengan waktu operasional yang berbeda setiap harinya. Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM keliling, berikut adalah rincian lengkapnya.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling di Kota Tangerang:
- Senin
- Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
-
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
-
Selasa
- Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
-
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
-
Rabu
- Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang
-
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
-
Kamis
- Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
-
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
-
Jumat
- Lokasi: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas
-
Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
-
Sabtu
- Lokasi: Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug
- Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
Persyaratan yang Harus Dibawa
Untuk memperpanjang SIM, wajib membawa beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biayanya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Tips untuk Pengguna SIM
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, mulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlakunya hampir habis, sebaiknya segera mengunjungi layanan SIM keliling yang tersedia.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor polisi secara langsung. Prosesnya juga lebih cepat dan efisien, sehingga sangat membantu bagi masyarakat yang sibuk.
