Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Mempermudah Perpanjangan SIM
Masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C kini dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda di setiap harinya.
Layanan SIM keliling ini dilaksanakan agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM. Proses pengambilan nomor antrean, foto, dan sidik jari kini bisa dilakukan lebih cepat melalui layanan ini. Selain itu, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Sabtu 10 Januari 2026, layanan SIM keliling digelar di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis. Namun, layanan ini tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling dari Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Sabtu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu repot-repot datang ke kantor polisi.
