TANGERANG, BantenMedia
Pabrik narkotika rumahan yang memproduksi tembakau sintetis telah dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah perumahan di Tangerang, Banten. Penindakan ini dilakukan pada Jumat (9/1/2026), setelah petugas melakukan penyelidikan selama sekitar dua bulan.
Menurut keterangan resmi dari Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot, pabrik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. “Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujarnya dalam pernyataannya, Sabtu (10/1/2026).
Selama penggerebekan, petugas menemukan laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine laboratory yang digunakan untuk memproduksi narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau dikenal sebagai tembakau sintetis. Dalam operasi ini, BNN RI berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Para pelaku tersebut adalah ZD, yang bertindak sebagai pelaku utama sekaligus peracik narkotika, FH yang bertugas menguji hasil produksi, serta Fir yang berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sekitar dua bulan.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta sisa residu produksi. Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk membuat narkotika.
“Barang bukti yang disita antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, dan MDMB Inaca (sisa residu). Selain itu, tim juga menyita berbagai bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan untuk produksi narkotika,” kata Aldrin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan bahan kimia dan peralatan laboratorium dengan cara membeli secara online. Seluruh bahan tersebut kemudian digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis di rumah tersebut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” ujar Aldrin.
Faktor-Faktor yang Memicu Peredaran Narkoba di Wilayah Perumahan
Peredaran narkoba di wilayah perumahan seperti Tangerang tidak bisa dilepaskan dari beberapa faktor yang memicu munculnya praktik ilegal tersebut. Berikut adalah beberapa faktor utama:
- Akses mudah terhadap bahan kimia: Pelaku dapat memperoleh bahan-bahan kimia melalui internet, sehingga mempermudah proses produksi narkoba.
- Minimnya pengawasan lingkungan: Wilayah perumahan sering kali memiliki pengawasan yang kurang ketat, membuatnya menjadi tempat yang cocok untuk aktivitas ilegal.
- Penggunaan teknologi untuk kejahatan: Pelaku menggunakan media digital untuk bertransaksi dan memperoleh informasi, sehingga sulit untuk diawasi.
- Kurangnya kesadaran masyarakat: Banyak warga tidak menyadari bahaya narkoba, sehingga memungkinkan adanya permintaan pasar yang terus meningkat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan BNN dalam Pemberantasan Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan berbagai langkah strategis dalam pemberantasan narkoba, termasuk:
- Penyelidikan intensif: Petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengidentifikasi lokasi dan pelaku kejahatan narkoba.
- Operasi penggerebekan: Setelah data cukup, BNN melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
- Koordinasi dengan pihak terkait: BNN bekerja sama dengan aparat hukum lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.
- Edukasi masyarakat: BNN juga gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat agar lebih waspada.
Dampak dari Pengungkapan Kasus Ini
Pengungkapan kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain menangkap pelaku, BNN juga berhasil menyita barang bukti yang cukup besar, sehingga membantu pencegahan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di tempat-tempat tertentu, tetapi juga bisa muncul di lingkungan perumahan yang seharusnya aman.

