WNA Tiongkok Dideportasi Tangerang Karena Bekerja Ilegal

WNA Tiongkok Dideportasi Tangerang Karena Bekerja Ilegal

Warga Negara Tiongkok Dideportasi Setelah Bekerja Ilegal di Kabupaten Tangerang

Seorang warga negara Tiongkok, bernama Hu Junjie, resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang setelah kedapatan bekerja secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Hu Junjie dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (9/12/2025). Selain dideportasi, ia juga masuk dalam daftar penangkalan karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Temuan Operasi Pengawasan Keimigrasian

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang digelar pada Jumat (5/12/2025). Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mendapati seorang WNA China bekerja sebagai mekanik di sebuah pergudangan di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Pelanggaran terhadap UU Keimigrasian

Menurut Bong Bong, aksi Hu Junjie telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas kejadian ini, pihaknya menegaskan akan memperkuat pengawasan di sektor-sektor rawan seperti apartemen, pemukiman, perkantoran, termasuk pergudangan dan kawasan industri.

Di samping itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan bahwa temuan ini membuktikan masih adanya WNA yang mencoba menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja di luar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Pemantauan dan Penegakan Hukum

Untuk itu, Hasanin mengatakan akan tetap berpatroli dan menegakan hukum yang berlaku. “Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis. Seluruh WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai regulasi, termasuk melalui deportasi dan penangkalan bila diperlukan,” jelasnya.

Langkah-Langkah yang Diambil

Beberapa langkah yang diambil oleh pihak imigrasi antara lain:

  • Peningkatan pengawasan di area-area yang sering menjadi tempat kerja WNA
  • Pemeriksaan lebih ketat terhadap izin tinggal dan keberadaan WNA di wilayah Indonesia
  • Koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat

Dengan tindakan-tindakan tersebut, pihak imigrasi berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian yang sama di masa depan.

Kesimpulan

Peristiwa dideportasinya Hu Junjie menunjukkan betapa pentingnya penegakan aturan keimigrasian di Indonesia. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia agar mematuhi segala ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan yang tegas namun tetap manusiawi, pihak imigrasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukumnya.

Related posts