Sidang Kasus Pagar Laut: Perbedaan Keterangan Terdakwa Mengundang Perhatian Hakim
Sidang dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen terkait jual-beli wilayah perairan atau yang dikenal sebagai kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang ini berlangsung pada Kamis (11/12/2025) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasanudin. Empat terdakwa yakni Arsin (Kepala Desa Kohod), Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), serta dua rekannya Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, diminta memberi keterangan secara bergantian. Namun, dalam keterangannya, terdakwa Arsin dan Ujang Karta memberikan jawaban yang berbeda, sehingga mengundang perhatian dari majelis hakim.
Majelis hakim menyoroti perbedaan keterangan antara terdakwa Arsin dan Ujang Karta, khususnya mengenai siapa penggagas awal pengurusan tanah dan alasan penerbitan dokumen di wilayah perairan. Selain itu, hakim juga menyinggung perbedaan pernyataan Arsin mengenai status lahan. Sebagian menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan perairan yang telah mengalami abrasi hingga 60 sentimeter, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia pernah menyebut tidak ada warga yang bertambak, lalu meralat bahwa memang ada tambak di lokasi tersebut.
Keterangan Arsin: Dari Pengurusan PBB Hingga Penjualan Sertifikat
Dalam kesaksiannya, Arsin mengaku mulai terlibat ketika seseorang bernama Hasbi datang ke kantor desa pada 2022 untuk mengurus penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah garapan warga. Ia mengaku harus menanggung seluruh biaya, termasuk pajak hingga Rp1,6 miliar.
“Satu objek itu nilainya jutaan. Ujung-ujungnya saya yang bayar, yang mulia,” ujarnya.
Terdakwa Arsin juga mengatakan sempat menawarkan tanah tersebut kepada Deni Wangsa setelah PBB terbit, namun ditolak karena masih berstatus tanah garapan. Baru setelah dibuatkan PN1 (disebutkan bahwa beberapa surat pernyataan).
Bahkan Arsin mengaku membeli girik yang diurusinya melalui seseorang bernama Hasbi, yang dikenal terdakwa Septian sebagai calo tanah.
“Girik itu saya serahkan ke Hasbi, saya juga gak tau dapat dari mana ujug-ujug (tiba-tiba) ada aja itu girik untuk dinaikkan ke sertifikat,” ujarnya.
Terkait tuduhan jaksa bahwa ia menerima Rp500 juta, Arsin membantah.
“Tidak yang mulia. Saya tidak menerima uang,” katanya.
Terdakwa Arsin mengklaim hanya membantu memfasilitasi warga agar lahan yang mereka garap bisa disertifikatkan, sekaligus menyebut proses itu menelan biaya hingga Rp2,5 miliar yang ia tanggung dengan menjual hingga menggadaikan mobil.
Setelah semua 263 sertifikat terbit kemudian diturunkan menjadi SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), kemudian menjualnya ke Deni Prasetya Wangsa yang merupakan pewakilan dari PT Cakra Karya Semesta.
Sertifikat terbit sejak 2023 hingga 2024 secara bertahap, kemudian dibayarkan PT Cakra senilai Rp16,5 miliar seluas 300 hektare.
“Dibayar bulan Januari 2025, terus saya bayarkan ke warga yang mulia,” katanya.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Arsin mengakui telah berbuat salah dan memohon maaf.
“Dengan ini saya memohonkan maaf bahwa saya ini salah, waktu membuat nomor girik itu juga saya sudah merasa ini ada yang salah,” ucapnya.
Keterangan Ujang Karta: Proses Dimulai dari Warga
Sementara itu, terdakwa Ujang Karta juga memberikan keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan. Ia menegaskan proses pembuatan surat tanah garapan justru dimulai dari warga pada 2021, jauh sebelum muncul urusan jual-beli.
“Pemohon itu masyarakat, yang mulia. Ada musyawarah dusun dua kali sebelum surat dibuat,” ujar terdakwa Ujang Karta.
Dia mengaku hanya membantu mengetik 263 surat tanah garapan, mengumpulkan tanda tangan warga, dan menyerahkan berkas kepada kepala desa.
Terdakwa Ujang juga membantah isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang menyebut penerbitan wilayah perairan dilakukan karena sudah ada penawaran dari PT Cakra.
“Tidak benar yang mulia. Saya tidak menjelaskan itu,” katanya.
Mengenai pembayaran kepada warga setelah sertifikat dijual, Ujang mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah Kades untuk membayar kepada warga dari uang senilai Rp16,5 miliar. Ia juga turut mendapatkan uang dari hasil penjualan tanah garapan milik peninggalan orang tuanya.
“Dibayar tunai, Rp 80 juta untuk 202 warga, dan Rp 15 juta untuk 26 warga,” ujarnya.
Terdakwa Ujang Karta juga menegaskan bahwa pagar laut yang viral dipatok itu tidak ada kaitannya dengan kasus dirinya dengan Kades Kohod.
“Tidak ada pak, itu mah dari warga sendiri yang pakai bambu lama,” tuturnya.
Keterangan Septian dan Chandra: Proses Pengurusan Sertifikat
Sementara sisanya dari sekitar 35 warga pemegang sertifikat belum dibayarkan, karena sisanya senilai Rp16,5 miliar belum dibayarkan pihak perusahaan. Kemudian para terdakwa juga sudah keburu ditahan Bareskrim Polri.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Septian dan Chandra, yang disebut mendapat kuasa dari warga melalui kepala desa, mengakui mereka mengurus penerbitan sertifikat ke BPN.
Keduanya menyampaikan alur yang sama: diarahkan BPN ke Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), dilakukan pengecekan, lalu pengukuran bertahap.
Menurut terdakwa Septian, biaya pengukuran dibayar kepala desa, sekitar Rp800 ribu–Rp1 juta per bidang. Setelah SHGB terbit, sertifikat kemudian dijual dengan harga Rp10 ribu per meter.
Terdakwa Chandra menuturkan, dana pengukuran sekitar Rp200 juta berasal dari Hasbi.
“Kata Hasbi. ‘Itu uang dari pak kades,’” ucapnya.
Sidang ditunda, dilanjutkan pekan depan.

