Penangkapan Pelaku Pencurian Pipa Tembaga AC di Tangerang
Seorang pria berinisial RJT (28) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah kedapatan melakukan pencurian pipa tembaga AC dari sebuah gudang yang berada di area Pergudangan Bandara Mas, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/12/2025) pukul 21.33 WIB.
Awalnya, polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di salah satu blok pergudangan. Menurut keterangan dari Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025), anggota polisi mendapatkan informasi bahwa ada aksi pencurian yang sedang terjadi di gudang Blok A9 Nomor 15-16.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan dan menemukan pelaku sudah berada di dalam area gudang. Dengan segera, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, RJT mengakui bahwa dirinya sedang melakukan pencurian.
“Reza mengakui telah mengambil sejumlah barang berupa komponen pipa tembaga AC dari dalam gudang tersebut,” jelas Kapolres.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan beberapa peralatan seperti gunting, tang, dan kunci ring pas untuk membongkar dan mengambil pipa tembaga dari dalam gudang. Alat-alat tersebut kemudian disita oleh polisi sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Neglasari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
* Satu gulung pipa tembaga AC
* 21 potong pipa ukuran besar
* 18 potong pipa ukuran kecil
* 18 busa pembungkus pipa
* Dua gunting
* Dua tang
* Satu kunci ring pas
* Tas gendong
* Dua sarung
Peristiwa pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan laporan yang diterima, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4.000.000.
Atas kejadian ini, polisi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Mereka diimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian jika membutuhkan bantuan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas dan membutuhkan kehadiran Polisi secara cepat, segera menelepon di layanan bebas pulsa 110,” ucap Kapolres.

