Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Ratusan Butir Disita

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Ratusan Butir Disita

Penangkapan Pemuda yang Menyimpan Ratusan Obat Keras di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial Zul (25) terkait peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan ratusan butir obat keras yang siap diedarkan.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Jumat 5 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang berada di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem dan akan melakukan transaksi ilegal. Polisi langsung melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 290 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer. Kedua jenis obat tersebut sering disalahgunakan sebagai pengganti narkotika. Obat-obatan ini tersimpan rapi dalam tas selempang hitam yang dibawa oleh pelaku.

Selain obat, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk mengatur transaksi ilegal. Barang bukti ini kini telah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Warga mulai resah karena maraknya peredaran obat keras di wilayah mereka.

“Kami menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan terkait obat keras tanpa izin. Setelah dilakukan observasi, anggota melihat pelaku dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan penindakan,” jelas Kompol Rihold.

Petugas juga melakukan observasi singkat dan memastikan bahwa pelaku sedang menunggu pembeli. Polisi pun bertindak cepat untuk mencegah peredaran obat tersebut jatuh ke tangan masyarakat, terutama remaja.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

“Obat keras tanpa izin ini bisa menyebabkan ketergantungan, merusak kesehatan, dan sering menjadi pemicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah Tangerang,” tegasnya.

Menurut Kapolres, penyalahgunaan obat keras kini menjadi masalah serius karena banyak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu sebagai zat penenang atau euforia murah, terutama di kalangan remaja.

Zul saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga pelaku bukan pemain tunggal.

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak berhenti di satu pelaku,” ujar Kapolres.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus ini diproses berdasarkan Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi peredaran obat keras tanpa izin edar.

Tindakan Cepat Polisi dalam Mengatasi Peredaran Obat Keras

Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat keras. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.

Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh polisi antara lain:
* Pengumpulan informasi dari masyarakat
* Observasi terhadap aktivitas mencurigakan
* Penindakan cepat saat menemukan bukti
* Pengamanan barang bukti untuk proses hukum

Dengan demikian, upaya ini diharapkan mampu mengurangi risiko penyalahgunaan obat keras di wilayah Tangerang dan sekitarnya.


Related posts