Penindakan Terhadap Peredaran Obat Keras Golongan G di Cilegon
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan terkait maraknya peredaran obat keras golongan G yang diduga masuk secara ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas informasinya, nanti kami tindak lanjuti,” ujar Wiwin melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (10/12/2025). Pernyataan ini menanggapi pemberitaan serta pengaduan masyarakat yang beredar luas terkait peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat keras golongan G seperti Eximer dan Tramadol diperdagangkan bebas tanpa resep dokter di beberapa titik di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Padahal, obat golongan G seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan berada di bawah pengawasan ketat sesuai aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Distribusi obat keras ini disebut berlangsung secara terorganisir dan memanfaatkan lemahnya pengawasan di lingkungan setempat. Transaksi ilegal dilakukan hampir setiap hari, dari pagi hingga malam, di kawasan yang padat permukiman.
Pelaku dan Jaringan Peredaran Obat Keras
Salah satu pelaku berinisial UD, yang dikenal dengan sebutan “Kadal” dan mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat, dituding berperan sebagai penghubung dalam jaringan tersebut. Dalam pengakuannya kepada sumber di lapangan, UD menganggap aktivitas itu bukan hal serius dan menyebut dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pria berinisial MWD, dikenal dengan nama “Botak”, sebagai pemasok utama obat-obatan keras tersebut. MWD diduga merupakan distributor yang memasok obat dari luar daerah Cilegon.
Lokasi Titik Peredaran Obat Keras
Informasi lain dari sumber terpercaya menyebutkan tiga lokasi strategis yang menjadi titik utama peredaran obat keras golongan G di Kecamatan Cibeber, yakni:
- Area Jalan Lingkar Selatan (JLS), sekitar satu kilometer dari lampu merah, dekat warung pecel lele.
- Terowongan Cibeber.
- Permukiman di wilayah PCI (Pondok Cilegon Indah).
Transaksi dilakukan secara cepat tanpa prosedur medis, menggunakan sistem cash on delivery (COD). Mayoritas pembeli adalah anak muda yang datang menggunakan sepeda motor.
Hukum dan Konsekuensi Peredaran Ilegal Obat Keras
Peredaran obat keras ilegal merupakan pelanggaran hukum di Indonesia. Obat golongan G hanya boleh dijual dengan resep dokter dan pengawasan medis. Penjualan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan peraturan BPOM.

