Pengelolaan Situ Rawa Arum Kota Cilegon Disoroti, Warga Minta Komunikasi Terbuka dari Pemkot

Pengelolaan Situ Rawa Arum Kota Cilegon Disoroti, Warga Minta Komunikasi Terbuka dari Pemkot

Polemik Pengelolaan Situ Rawa Arum di Cilegon

Polemik pengelolaan Situ Rawa Arum, yang berada di Kelurahan Tegalwangi, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kembali mencuat. Warga setempat yang selama ini mengelola kawasan tersebut meminta Pemerintah Kota Cilegon melakukan komunikasi terbuka sebelum mengambil alih pengelolaan lahan tersebut.

Situ yang seluas sekitar 8 hektare itu diklaim memiliki kontribusi penataan dari warga dan Pemkot, sehingga diperlukan kejelasan mengenai batas wilayah serta status pengelolaan ke depannya. Salah satu warga pengelola, Husen Saidan, menyampaikan bahwa warga tidak menolak jika Pemkot Cilegon ingin mengambil alih pengelolaan situ. Namun, ia menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu berdialog dengan warga yang selama ini merawat dan menata kawasan tersebut.

“Harusnya Pemkot Cilegon ajak kita bicara dulu soal pengelolaan ini. Selama ini kita yang tata, kita yang rapihkan,” ujarnya pada Jumat (12/12/2025). Husen menekankan pentingnya kejelasan batas lahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa penetapan batas lahan harus menjadi prioritas sebelum pemerintah berbicara lebih jauh mengenai pola pengelolaan.

“Pastikan dulu lahannya yang mana, pasang patok dulu. Jangan dulu ngomong pengelolaan,” tegasnya. Menurut Husen, jika pemerintah ingin mengambil alih pengelolaan, harus ada beberapa syarat yang dijalankan, seperti transparansi, keberpihakan kepada masyarakat lokal, serta perlindungan lingkungan dan ekosistem situ. Ia menegaskan bahwa akses masyarakat lokal harus tetap menjadi prioritas.

“Kita mau saja melepas, hanya saya minta agar masuk ke sini untuk mancing dan aktivitas lainnya gratis, terutama yang ber-KTP Cilegon,” ujarnya. Husen juga membantah adanya kegiatan komersial yang dilakukan pihaknya selama mengelola kawasan tersebut.

“Tidak ada kegiatan komersial. Warung dan tempat usaha lain tidak kami tarif apa pun. Itu untuk masyarakat kurang mampu,” katanya. Karena itu, ia berharap pemerintah tetap menjaga kebijakan serupa jika pengelolaan resmi berpindah ke Pemkot. “Jangan sampai pas pemerintah kelola, masyarakat malah harus bayar,” tuturnya.

Warga Klaim Sudah Menata Sejak 1993

Lebih jauh, Husen memaparkan berbagai penataan yang telah dilakukan warga sejak tahun 1993, mulai dari pembersihan area, pengerasan lahan, perluasan area pemanfaatan, hingga pembebasan lahan. “Sudah 4 hektare lahan yang kita bantu bebaskan, sebelumnya dikuasai perorangan. Semua pakai biaya sendiri,” ungkapnya. Ia juga menyebut beberapa lahan yang dulunya berstatus sawah dan rawa kini telah dikembalikan menjadi aset negara berkat upaya warga.

Pemkot Cilegon Pastikan Tetap Libatkan Warga

Terpisah, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade menegaskan bahwa Pemkot Cilegon sudah berkomunikasi dengan warga terkait rencana pengamanan dan penataan aset Situ Rawa Arum. “Sudah ada komunikasi dengan Pak Husen itu, terkait pengamanan aset dan titik-titiknya,” ujarnya. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan peran masyarakat sekitar dalam pengelolaan ke depan.

“Kita ingin masyarakat Rawa Arum bersama mengelola. Sesuai janji politik Pak Wali, tempat wisata ini tetap bisa dinikmati masyarakat Cilegon secara gratis,” katanya.


Related posts