Kejari Pandeglang Selidiki Dugaan Korupsi di PT LKM

Kejari Pandeglang Selidiki Dugaan Korupsi di PT LKM

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LKM Pandeglang Berkah Terus Berjalan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi pada pengelolaan keuangan PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah antara tahun 2021 hingga 2024. Kasi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas peran dan tindakan para tersangka.

Tersangka Diduga Lakukan Manipulasi Laporan Keuangan

Dari hasil temuan awal, dua tersangka, yaitu AS dan R, diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan PT. LKM Pandeglang Berkah. Menurut Wildani, laporan keuangan tersebut dibuat seolah-olah kondisi keuangan perusahaan berjalan baik, padahal kenyataannya tidak demikian. Hal ini disebabkan karena gaji Direktur dan karyawan ditentukan berdasarkan pendapatan keuangan perusahaan.

“Kedua tersangka ini diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan. Jadi laporan keuangan ini dibuat seolah-olah keuangan di PT LKM Pandeglang Berkah berjalan dengan baik padahal tidak,” ujar Wildani.

Pemeriksaan Tersangka Akan Dilakukan dalam Waktu Dekat

Untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, Tim penyidik akan segera memeriksa kedua tersangka, AS dan R. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat AS dan R akan diperiksa sebagai tersangka, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan-kemungkinan tersebut (tersangka lain-red),” kata Wildani.

Penetapan Tersangka Dilakukan Setelah Proses Pemeriksaan

Sebelumnya, Kejari Pandeglang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada PT. LKM Pandeglang Berkah. Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Kamis 4 Desember 2024 pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Surayadi Sembiring melalui Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit, membenarkan perihal penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT LKM Pandeglang Berkah. Kedua tersangka ini berinisial AS dan R.

Profil Tersangka dan Alasan Penetapan

Tersangka AS merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT. LKM Pandeglang Berkah. Sedangkan tersangka R adalah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Penetapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Selain itu, telah dilakukan ekspose dan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

Ancaman Hukuman atas Perbuatan Tersangka

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang terkait antara lain Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, serta Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga melibatkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat dari tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 938.405.647.00, sesuai dengan hasil LHAPKN dari Inspektorat Kabupaten Pandeglang.


Related posts