Jadwal Samsat Keliling Tangerang, 8 Desember 2025: Lokasi Terlengkap

Jadwal Samsat Keliling Tangerang, 8 Desember 2025: Lokasi Terlengkap

Layanan Samsat Keliling untuk Perpanjangan STNK di Tangerang

Masyarakat Tangerang kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK) secara lebih mudah melalui layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Namun, penting untuk diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan, bukan penggantian plat nomor atau penerbitan STNK baru. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang membutuhkan perubahan plat atau STNK baru, harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK
  • BPKB asli dan foto kopi (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya)
  • STNK asli
  • Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling di Tangerang digelar di beberapa lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Setiap jadwal memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak diminta untuk datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang tersedia.

Berikut adalah lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling pada Senin 8 Desember 2025:

  1. Samsat Keliling Kota Tangerang
  2. Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
  3. Waktu: 09.00 – 14.00 WIB

  4. Samsat Keliling Ciledug

  5. Lokasi: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village
  6. Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

  7. Samsat Keliling Serpong

  8. Lokasi: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
  9. Waktu:

    • Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00 – 15.00 WIB
    • ITC BSD Serpong: 16.00 – 19.00 WIB
  10. Samsat Keliling Ciputat

  11. Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat
  12. Waktu: 09.00 – 12.00 WIB

  13. Samsat Keliling Kelapa Dua

  14. Lokasi: Halaman GTOWN HOUSE
  15. Waktu: 08.00 – 14.00 WIB

Cara Membayar Pajak Motor di Samsat Keliling

Jika semua persyaratan sudah lengkap dan lokasi layanan Samsat Keliling sudah diketahui, berikut langkah-langkah cara membayar pajak motor:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal.
  2. Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas.
  3. Petugas akan memverifikasi data Anda.
  4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.
  5. Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  6. Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  7. Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, bayar dendanya terlebih dahulu.
  8. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  9. Ambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Tips Penting

Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa STNK sebelum melakukan perpanjangan. Selain itu, jika ada kendala dalam proses pembayaran pajak, segera hubungi petugas Samsat Keliling untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan adanya layanan ini, masyarakat Tangerang dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraannya tanpa perlu repot mengunjungi kantor Samsat.

Related posts