Anggaran Rp27,4 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyalurkan anggaran sebesar Rp27,4 miliar untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Dana tersebut berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh para pengembang di wilayah tersebut. Anggaran ini ditujukan bagi 274 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dana CSR ini akan digunakan sebagai wadah penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Dalam hal ini, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa dana tersebut berasal dari para pengembang, salah satunya adalah PIK 2. Ia menjelaskan bahwa pada tahap pertama, dana CSR untuk koperasi telah diberikan kepada 60 Koperasi Desa Merah Putih pada Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, pada tahap kedua, CSR kembali disalurkan kepada 214 Koperasi Desa Merah Putih untuk permodalan. Setiap Koperasi Desa Merah Putih akan menerima anggaran sebesar Rp 100.000.000, yang nantinya akan digunakan untuk operasional usaha koperasi.
Beberapa kebutuhan komoditi yang akan dikelola dalam koperasi tersebut antara lain sembako, peternakan, pertanian, serta Gas LPG 3 kg. Tujuan utamanya adalah pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Tangerang. Dengan dana ini, setiap koperasi akan memiliki modal usaha yang cukup untuk memperkuat ekonomi lokal.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga meluncurkan Aplikasi Penatausahaan KDKMP sebagai bentuk modernisasi tata kelola koperasi. Melalui aplikasi ini, pencatatan keuangan, administrasi, laporan usaha, serta monitoring koperasi dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan real time.
Bupati Tangerang mengatakan bahwa tujuan dari peluncuran aplikasi ini adalah untuk memastikan bahwa koperasi-koperasi di daerah ini dikelola secara profesional dan mampu berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan koperasi bisa lebih efisien dalam menjalankan aktivitasnya.
Manfaat dan Tujuan Program Koperasi Desa Merah Putih
Program Koperasi Desa Merah Putih memiliki beberapa manfaat yang sangat penting bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari program ini:
-
Peningkatan Ekonomi Kerakyatan
Dengan dana yang diberikan, koperasi dapat meningkatkan kapasitas usaha masyarakat, terutama di bidang pertanian, peternakan, dan perdagangan. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. -
Pemberdayaan Masyarakat
Setiap koperasi diberikan modal usaha sebesar Rp 100.000.000, yang akan digunakan untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako dan LPG. Ini menjadi bentuk pemberdayaan langsung kepada masyarakat. -
Pengelolaan yang Profesional
Dengan adanya aplikasi digital, pengelolaan koperasi menjadi lebih terstruktur dan mudah dipantau. Hal ini membantu koperasi dalam menjalankan bisnisnya secara lebih profesional. -
Transparansi dan Akuntabilitas
Aplikasi Penatausahaan KDKMP memungkinkan pencatatan keuangan dan administrasi dilakukan secara transparan. Ini akan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Langkah-Langkah Pengelolaan Dana CSR
Untuk memastikan pengelolaan dana CSR berjalan efektif dan sesuai rencana, pemerintah kabupaten melakukan beberapa langkah strategis. Berikut adalah beberapa langkah utama:
-
Pemilihan Koperasi yang Layak
Koperasi Desa Merah Putih yang mendapatkan dana CSR adalah koperasi yang telah terbukti memiliki potensi dan kemampuan dalam mengelola usaha. Proses pemilihan dilakukan secara objektif dan transparan. -
Pembinaan dan Pelatihan
Para pengelola koperasi akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan agar mampu mengelola dana dengan baik. Pelatihan ini mencakup aspek keuangan, pemasaran, dan manajemen usaha. -
Monitoring Berkala
Pemerintah akan melakukan monitoring berkala terhadap koperasi yang menerima dana CSR. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak terjadi penyimpangan. -
Evaluasi Kinerja
Setelah jangka waktu tertentu, kinerja koperasi akan dievaluasi. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui dampak dari dana CSR dan menentukan langkah lanjutan jika diperlukan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dana CSR dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

