Penangkapan Pengedar Narkotika Lintas Daerah di Banten
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram yang disita dari dua pengedar lintas daerah. Kedua pelaku adalah pria berinisial MR asal Kota Batam, Kepulauan Riau, dan wanita berinisial DH asal Lhokseumawe, Aceh.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor BNNP Banten dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nusahid. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah unsur terkait, seperti Kepala BPOM Banten, Kepala Kesbangpol Banten, serta perwakilan MUI Banten.
Awal Terungkapnya Kasus Narkotika
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 15 November 2025, setelah Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Banten menerima informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dari Sumatra ke Banten melalui jalur darat menggunakan bus.
BNN Banten kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Merak dan BIN Daerah Banten untuk melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Merak. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menghentikan sebuah bus dan memeriksa seluruh penumpang beserta barang bawaannya. Namun, tidak ditemukan narkotika pada saat itu.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, kru bus memberi tahu petugas bahwa dua penumpang turun di Terminal Poris, Kota Tangerang, dan salah satunya mempertanyakan sebuah tas di bagasi. Kru bus merasa curiga karena saat pemeriksaan di Merak, penumpang tersebut tidak mengakui memiliki barang di bagasi. Saat kru bus hendak memastikan pemilik tas, orang itu justru melarikan diri.
BNNP Banten segera menuju Terminal Poris dan memeriksa tas tersebut. Di dalamnya ditemukan empat bungkus sabu seberat total 4,3 kilogram.
Penangkapan Dua Tersangka
Setelah memastikan barang tersebut adalah narkotika, tim gabungan melakukan pengejaran. Keesokan harinya, Minggu 16 November 2025 pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap MR di sebuah hotel di Jalan DR Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Pengembangan berlanjut untuk memburu tersangka lainnya yang kabur. Pada Selasa, 18 November 2025, petugas akhirnya berhasil menangkap DH di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat. Keduanya kemudian dibawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dampak Berbahaya dari Narkotika yang Disita
Brigjen Pol Rohmad Nusahid menjelaskan bahwa sabu seberat 4,3 kilogram tersebut merupakan narkotika golongan I dan berpotensi dikonsumsi lebih dari 24.000 orang. “Barang bukti ini sangat besar dampaknya. Pengungkapan ini menyelamatkan puluhan ribu warga dari bahaya narkoba,” ujar Rohmad.
MR dan DH dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.

