LBH Tangerang Kritik Kelambatan Penanganan Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran DPRD

LBH Tangerang Kritik Kelambatan Penanganan Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran DPRD

Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Anggaran di DPRD Kota Tangerang

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang, Rasyid Hidayat, menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan laporan dugaan penyelewengan anggaran yang telah disampaikannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Laporan tersebut dikirimkan pada 10 Oktober 2025 dan hingga hari kerja ke-30 belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

Rasyid menjelaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini menegaskan bahwa pihak penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan administratif dan substantif dalam waktu tertentu setelah menerima laporan.

“Sampai hari ini belum ada informasi resmi dari Kejari mengenai progres laporan yang kami serahkan. Padahal PP 43/2018 dengan jelas mengatur bahwa pemeriksaan harus dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak laporan diterima,” ujar Rasyid.

Menurut Rasyid, Pasal 9 PP 43/2018 menyatakan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi harus diperiksa secara administratif dan substantif. Selain itu, regulasi ini juga memungkinkan penegak hukum untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor, baik secara lisan maupun tertulis.

“Kami siap memberikan keterangan tambahan kapan pun diminta. Namun sejauh ini tidak ada permintaan dari penyidik. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang keseriusan penanganan laporan tersebut,” tambahnya.

Kritik Terhadap Proses Penanganan Laporan

Rasyid menilai bahwa proses penanganan laporan ini terkesan lambat dan tidak transparan. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan agar masyarakat merasa aman dalam menyampaikan keluhan mereka.

Ia juga menekankan bahwa penegakan regulasi yang konsisten menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. “Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas. Kami berharap Kejari segera memberikan penjelasan resmi terkait status laporan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Rasyid.

Langkah yang Diambil oleh LBH Tangerang

LBH Tangerang telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka memastikan bahwa laporan yang disampaikan lengkap dan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Namun, proses penanganan laporan ini dinilai tidak efisien dan kurang responsif.

Beberapa hal yang dilakukan oleh LBH Tangerang antara lain:

  • Mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan penyelewengan anggaran
  • Memastikan laporan disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  • Menyampaikan laporan secara resmi ke instansi yang berwenang

Meskipun demikian, Rasyid mengakui bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap pihak-pihak terkait dapat bekerja sama dalam menjaga kepentingan masyarakat.

Masa Depan Pengawasan Anggaran Publik

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan anggaran publik. Dengan adanya partisipasi aktif dari organisasi seperti LBH, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih transparan dan akuntabel.



Rasyid Hidayat, Direktur LBH Tangerang, menyampaikan kritik terhadap penanganan laporan dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan DPRD Kota Tangerang.



Laporan yang disampaikan LBH Tangerang ke Kejari Kota Tangerang masih dalam proses pemeriksaan.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 menjadi dasar hukum dalam penyusunan laporan dugaan korupsi.

Related posts