Kurir Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Sumatra Ditangkap di Tangerang

Penangkapan Kurir Narkoba di Tangerang

Bareskrim Polri telah menangkap seorang kurir yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung. Kurir bernama Muhamad Rafi ditangkap setelah melarikan diri usai kecelakaan tersebut, yang mengungkap adanya ratusan ribu pil ekstasi di dalam mobil yang ia kemudikan.

Penangkapan ini menjadi langkah lebih agresif Bareskrim dalam membongkar dugaan jaringan besar narkoba yang melintasi provinsi. Tersangka berhasil dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan mendalam pasca peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatra.

“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Raffi di Jalan Raya Srengseng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” ujar Eko kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025.

Residivis yang Kembali Beraksi

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa tersangka bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus sabu-sabu pada 2013.

“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013,” ucapnya.

Bareskrim Ambil Alih Kasus Skala Besar

Kasus ini mencuat setelah mobil yang dikendarai Rafi mengalami kecelakaan di wilayah Bakauheni. Dari insiden itu, petugas menemukan tas berisi 207.529 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut langsung memicu perhatian Bareskrim karena skala peredaran yang diduga melibatkan jaringan besar.

Tak lama setelah itu, Bareskrim memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian daerah. Eko menyampaikan bahwa pengambilalihan dilakukan demi mempercepat pengungkapan dan menyatukan penanganan lintas wilayah.

“Iya saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan per Jumat (21 November 2025). Percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” kata Eko.

Nilai Sitaan Capai Rp207 Miliar

Tim laboratorium forensik juga sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh pil ekstasi yang disita. Berdasarkan hasil awal, nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp207.529.000.000, mempertegas bahwa jaringan yang mengendalikan pasokan ini beroperasi dalam skala besar dan terorganisir.

Atribut Polri Sudah Ada Sejak Tersangka Membeli Mobil

Salah satu temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya lencana Polri pada mobil yang digunakan tersangka. Penyidik langsung mendalami apakah atribut tersebut sengaja dipasang untuk mengelabui petugas atau memiliki fungsi lain dalam aktivitas pengiriman narkotika.

Namun, berdasarkan keterangan tersangka, lencana itu sudah terpasang sejak kendaraan dibeli.

“Berdasarkan keterangan tersangka, saat membeli kendaraan itu lencana Polri sudah ada,” pungkasnya.

Related posts