Penangkapan Kurir Narkoba yang Kabur Saat Kecelakaan di Lampung
Kasus penangkapan seorang kurir narkoba jenis ekstasi yang sempat kabur setelah mengalami kecelakaan di wilayah Lampung kini telah terungkap. Pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Rafi, yang diduga menjadi pengantar ratusan ribu pil ekstasi dalam sebuah kejahatan narkoba besar.
Penangkapan di Kawasan Sangereng
Muhammad Rafi ditangkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ia pernah dihukum selama 4 tahun 6 bulan pada April 2013 karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti berupa 207.529 butir ekstasi dari enam tas. Keenam tas tersebut ditemukan di lokasi kecelakaan, yaitu satu di dalam mobil, satu di badan jalan, dan empat lainnya di luar jalur tol.
Awalnya, mobil Nissan X-Trail yang terlibat dalam kecelakaan tersebut membawa beberapa tas. Namun, saat kecelakaan terjadi, pengemudi diduga sengaja membuang tas-tas tersebut untuk menghindari penangkapan.
Kecelakaan yang Diduga Akibat Pengaruh Narkoba
Kejadian kecelakaan terjadi pada Kamis (20/11/2025) pukul 05.35 WIB di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung. Mobil Nissan X-Trail menabrak bagian belakang truk, dan diduga kecelakaan ini disebabkan oleh human error akibat pengaruh narkotika.
Pihak kepolisian menemukan alat isap dan plastik klip berisi serbuk putih di dalam kendaraan. Hal ini menunjukkan kemungkinan besar pengemudi sedang dalam pengaruh narkoba.
Temuan Lencana Polri di Kursi Pengemudi
Selain temuan narkoba, polisi juga menemukan lencana Polri di kursi pengemudi mobil tersebut. Lencana ini menjadi simbol resmi anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai tanda identitas dan kehormatan.
Namun, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa lencana tersebut tidak serta-merta menunjukkan identitas pelaku. Ia menyatakan bahwa benda tersebut bisa dibeli di mana saja, termasuk di Jakarta atau Bandung.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pengendali jaringan narkoba yang terlibat. Selain itu, pengemudi Nissan X-Trail masih dalam pencarian.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi
- Polisi melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan yang melibatkan mobil Nissan X-Trail.
- Menemukan barang bukti narkoba dan lencana Polri di dalam kendaraan.
- Mengidentifikasi pelaku sebagai residivis narkoba.
- Melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kabur setelah kecelakaan.
- Memastikan bahwa lencana Polri bukanlah bukti langsung atas identitas pelaku.

