Layanan SIM Keliling di Surabaya untuk Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya kembali menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan terkait lisensi berkendara.
Pada Rabu, 23 Juli 2025, layanan SIM keliling tersedia di dua titik lokasi. Pertama, di Parkiran Gereja GKI Pregolan Wilayah Tegalsari. Kedua, di Lapangan Kampus Juang 45 Wilayah Sawahan. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat datang pada jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Tips dan Informasi Penting
Masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa melakukan prosesnya sejak H-7 sebelum masa berlaku habis. Dengan datang lebih awal, warga dapat menghindari antrean yang panjang. Namun, jika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka surat izin tersebut tidak lagi sah dan harus dibuat ulang secara lengkap.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM juga berbeda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Untuk SIM C, biayanya sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A, biayanya mencapai Rp80.000.
Manfaat dan Keuntungan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kantor polisi karena jarak atau waktu. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus repot-repot datang ke kantor pelayanan SIM utama. Selain itu, layanan ini juga membantu mencegah penumpukan antrean di loket pelayanan.
Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan dalam hal waktu. Warga bisa memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan jauh hanya untuk mengurus SIM.
Kesimpulan
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya merupakan inovasi yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi tentang masa berlaku SIM yang akan habis. Selain itu, proses pengurusan SIM menjadi lebih cepat dan efisien.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, penting untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu agar tidak mengalami antrean yang panjang. Dengan demikian, proses pengurusan SIM akan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.




