Kritik terhadap RKUHAP yang Dinilai Mengancam Kewenangan KPK
IM57+ Institute, organisasi yang beranggotakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti sejumlah ketentuan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai dapat menghambat pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa aturan penyelidikan hingga penyadapan yang diatur dalam RKUHAP justru menjadi cara senyap untuk melemahkan kewenangan KPK.
Menurut Lakso, hal tersebut bisa menjadi metode yang tidak terlihat tetapi efektif dalam upaya membatasi kemampuan KPK dalam melakukan OTT. “Ini bisa menjadi silent way dalam upaya memperlemah kewenangan KPK, khususnya pada pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT),” ujarnya dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan penyadapan pada tahap penyelidikan dan kewenangan penyelidik KPK sangat penting dalam proses OTT. “Jika keberadaan pasal di RKUHAP tersebut tidak diubah atau diganti, hal itu akan dapat menghapuskan OTT KPK,” tambahnya. Ia juga mengkhawatirkan jika tidak ada perubahan signifikan, maka RKUHAP akan menjadi langkah nyata untuk menghilangkan OTT.
Lakso menilai bahwa upaya pelemahan KPK bukanlah hal baru. Dalam revisi UU KPK pada 2019 lalu, pihak-pihak tertentu sudah mencoba membatasi kewenangan lembaga antirasuah. “Pada sisi antikorupsi, upaya pelemahan KPK melalui pemotongan kewenangan bukanlah hal baru. Revisi UU KPK pada tahun 2019, sudah memukul mundur jauh pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pelemahan KPK,” katanya.
Untuk itu, ia berharap adanya perubahan pada beberapa pasal di RKUHAP agar tidak semakin memperparah situasi KPK. “Jangan sampai tragedi ini semakin parah dengan adanya free riders yang menjadikan KPK semakin terpuruk,” ujarnya. Ia juga menyarankan agar pembahasan RKUHAP yang bermasalah dihentikan sementara dan partisipasi publik secara substantif dilakukan untuk mendukung langkah tersebut.
Pengaruh Aturan Penyelidikan dalam RKUHAP terhadap OTT
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, juga menyampaikan kritik terhadap ketentuan penyelidikan dalam RKUHAP. Menurutnya, penyelidikan yang selama ini dilakukan oleh KPK bertujuan untuk memperoleh alat bukti permulaan dalam tindak pidana korupsi. Namun, dalam RKUHAP, definisi penyelidikan hanya ditujukan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana.
Di dalam UU KPK, penyelidikan KPK telah menemukan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK. Jika aturan dalam RKUHAP berbeda dengan UU KPK, maka peluang pelaksanaan OTT KPK akan semakin kecil.
“Kalau dari tahap penyelidikan atau memperoleh bukti permulaan itu berubah, tidak seperti yang sekarang, maka kemungkinan untuk menjadi tangkap tangan [OTT] itu semakin kecil,” ujar Imam. Ia menilai bahwa pembatasan kewenangan dalam penyelidikan di RKUHAP akan menjadi tantangan bagi KPK dalam memperoleh alat bukti permulaan.
Masalah dalam RKUHAP yang Dianggap Tidak Sinkron dengan UU KPK
Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan setidaknya ada 17 poin dalam RKUHAP yang dinilai bermasalah dan tidak sinkron dengan kewenangan KPK di UU KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin-poin tersebut ditemukan setelah lembaga melakukan diskusi dan kajian internal.
Beberapa poin permasalahan tersebut antara lain terkait aturan penyadapan, pembatasan dalam penyelidikan, pengurangan kewenangan penyelidik, serta aturan pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka. KPK khawatir aturan-aturan ini akan memengaruhi efektivitas kerja lembaga dalam memberantas korupsi.
