Rato-Ramadian Gagal Ikut Pilkada Ulang Bangka Karena Masalah Ijazah

Rato-Ramadian Gagal Ikut Pilkada Ulang Bangka Karena Masalah Ijazah

Proses Mediasi Sengketa Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025

Proses sengketa terkait Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 yang melibatkan pasangan calon Rato Rusdiyanto – Ramadian, yang diusung oleh Partai NasDem dan Golkar, kini memasuki tahap mediasi. Kuasa hukum pasangan tersebut, Iwan Prahara, menyatakan bahwa gugatan terhadap keputusan penetapan pasangan calon telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/7/2025). Iwan mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya akan menyampaikan tuntutan bahwa pasangan calon telah memenuhi persyaratan administrasi. “Pada mediasi besok kami akan sampaikan tuntutan bahwa pasangan calon telah memenuhi persyaratan administrasi,” kata Iwan saat dihubungi pada Selasa (29/7/2025).

Read More

Iwan menegaskan bahwa pasangan Rato – Ramadian telah melengkapi semua legalitas yang diperlukan, termasuk ijazah, dengan adanya surat keterangan dari Dinas Pendidikan. Ia berharap pasangan tersebut dapat ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka.

“Permasalahan saat ini, KPU tidak memperhatikan surat keterangan dinas yang menyatakan tentang keabsahan ijazah,” ungkap Iwan. Ia menambahkan bahwa meskipun surat dari Dinas Pendidikan telah ada, hal tersebut tidak diperhatikan oleh pihak KPU.

Iwan juga menyatakan bahwa hasil dari proses mediasi akan menentukan langkah hukum selanjutnya. “Laporan ke Polda akan dibuat tergantung dari hasil mediasi, kalau nanti mereka bersikukuh,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu undangan dari Bawaslu terkait mediasi tersebut. “KPU bisa hadir atau tidak, kalau kami menyarankan KPU kabupaten nantinya hadir,” ujar Husin.

Husin menilai bahwa penetapan pasangan calon telah melalui serangkaian proses prosedural dan administrasi yang ketat. “Dari tahapan yang dilaksanakan divisi teknis, kemudian dirapat plenokan. Memang satu pasangan tidak ditetapkan, tetapi ada ruang mediasi melalui Bawaslu. Jadi kita tunggu hasil mediasinya nanti, apakah sebagian atau seluruh dari permohonan yang dilaksanakan,” jelas Husin.

Husin menegaskan bahwa selama tahapan proses, KPU tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang Pilkada, tetapi juga memperhatikan Undang-Undang Pendidikan yang mengharuskan calon minimal lulusan SMA sederajat.

Persyaratan dan Proses Penetapan Calon

Dalam penyelesaian sengketa ini, penting untuk memahami bagaimana proses penetapan calon dilakukan. Setiap pasangan calon harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan legal, termasuk kelengkapan dokumen pendidikan. Dalam kasus ini, pasangan Rato – Ramadian telah menyerahkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan keabsahan ijazah mereka.

Namun, KPU tampaknya belum sepenuhnya menerima surat keterangan tersebut. Hal ini menjadi titik perbedaan antara pihak penggugat dan pihak yang mengajukan penolakan. Mediasi yang akan digelar pada hari Rabu diharapkan bisa menjadi jalan tengah antara kedua belah pihak.

Selain itu, proses mediasi juga mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Pihak KPU, sebagai penyelenggara, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peran Bawaslu dalam Proses Mediasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memainkan peran penting dalam proses mediasi ini. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu bertugas untuk memastikan bahwa setiap proses pemilihan umum berjalan secara adil, jujur, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, Bawaslu akan menjadi mediator antara pihak penggugat dan pihak yang mengajukan penolakan. Hasil dari mediasi ini akan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya, baik oleh pihak penggugat maupun oleh pihak yang merasa dirugikan.

Kehadiran KPU dalam mediasi juga penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami prosedur dan aturan yang berlaku. Meski tidak wajib hadir, KPU diharapkan bisa hadir agar proses mediasi berjalan dengan baik dan efektif.

Tantangan dalam Penyelenggaraan Pilkada Ulang

Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 membawa tantangan tersendiri bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Salah satu tantangan utamanya adalah memastikan bahwa semua calon memenuhi persyaratan administratif dan legal secara lengkap.

Dalam hal ini, surat keterangan dari Dinas Pendidikan menjadi salah satu bukti penting yang harus dipertimbangkan. Namun, jika surat tersebut tidak dianggap sah oleh pihak KPU, maka proses penetapan calon bisa terganggu.

Oleh karena itu, mediasi yang akan digelar menjadi langkah penting untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasilnya akan menjadi acuan bagi penyelenggara dan peserta pemilu dalam menjalani tahapan berikutnya.

Related posts