Pemprov DKI Jakarta Tindak Lanjuti Penanganan Sisa Tiang Monorel
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terkait penanganan sisa tiang proyek monorel yang masih tertinggal di beberapa titik jalan, termasuk Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan setelah pihak berwenang menemukan adanya kebijakan yang tidak selesai dari proyek tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), yang merupakan pemilik sah dari tiang-tiang tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Pramono menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu arahan lebih lanjut dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jakarta.
“Kami sedang menunggu arahan dari aparat penegak hukum (kejati). Saya sudah menulis surat dan saya sudah ketemu sama Adhi Karya,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Selain itu, dalam proses penyelesaian masalah ini, muncul berbagai pihak yang mengklaim pernah terlibat atau memberikan kontribusi dalam proyek monorel tersebut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa semua tindakan diambil secara benar dan sesuai aturan.
“Dan selalu biasa lah di Jakarta ini, kalau ada keinginan untuk menyelesaikan, muncullah orang-orang yang dulu merasa punya kontribusi,” jelas Pramono.
Namun, meskipun demikian, Pramono menegaskan bahwa ia tidak terpengaruh oleh klaim-klaim tersebut. Ia menilai bahwa yang terpenting adalah proses penyelesaian harus dilakukan dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Tanggapan dari PT Adhi Karya
Sebelumnya, PT Adhi Karya (ADHI) memberikan respons terkait rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan perapihan atau penghapusan tiang eks proyek monorel di beberapa titik di Jakarta. Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menyatakan bahwa tiang-tiang tersebut memang sepenuhnya milik perseroan.
“Terkait wacana perapihan kembali pilar eks proyek Jakarta Monorail di sepanjang jalan HR. Rasuna Said hingga jalan Asia Afrika yang dimiliki oleh perseroan, kami sampaikan bahwa akan dilakukan diskusi bersama dengan seluruh pihak terkait,” jelas Rozi dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (15/6/2025).
Dari penjelasan ini, terlihat bahwa ADHI siap bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian masalah tiang monorel. Namun, proses ini tetap memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemilik aset.
Proses Penyelesaian yang Harus Dilakukan
Penanganan sisa tiang monorel bukanlah hal mudah, karena melibatkan banyak pihak dan juga aspek hukum. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mendapatkan dukungan dari aparat penegak hukum dan juga pemilik sah aset.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Melakukan evaluasi ulang terhadap kondisi tiang-tiang yang tersisa.
- Mengajak pihak-pihak terkait untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama.
- Memastikan bahwa semua tindakan diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Menjaga transparansi dalam proses penyelesaian agar tidak menimbulkan spekulasi atau konflik.
Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan masalah sisa tiang monorel dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.



