Polisi Serahkan Berkas Tiga Pelaku Pembunuhan Gadis Cisauk

Polisi Serahkan Berkas Tiga Pelaku Pembunuhan Gadis Cisauk

Kasus Pembunuhan Berencana di Cisauk yang Menggemparkan

Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat. Tiga pelaku yang terdiri dari RRP (19 tahun), IF (21 tahun), dan AP (17 tahun) melakukan tindakan keji terhadap korban bernama APSD (22 tahun). Peristiwa ini sangat memilukan karena pemicunya hanya berasal dari masalah utang sebesar Rp1,1 juta dan rasa sakit hati akibat korban memposting foto pacar baru pelaku dalam story WhatsApp-nya.

Pembenaran Pelaku Terhadap Korban

Para pelaku memperlakukan korban dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Mereka memborgol tangan korban lalu melakukan pemerkosaan secara bergilir. Setelah itu, korban dibunuh menggunakan senjata tajam seperti pisau, obeng, dan gunting dengan cara yang sangat sadis. Akibat perbuatan tersebut, korban kehilangan nyawanya dan ditemukan dalam kondisi membusuk dengan luka-luka di tubuhnya.

Read More

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Menurut informasi yang diberikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, kasus ini sedang dalam tahap pemberkasan. Ia menyampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesegera mungkin agar para pelaku dapat segera dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Maaf ini terlalu ekstrem ya kalau saya bacakan,” ucapnya saat menghadiri acara di Mapolda Metro Jaya. Ia juga meminta doa agar tidak ada kendala dalam pemberkasan kasus ini sehingga pelaku bisa segera diserahkan ke jaksa.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama adalah Pasal 340 KUHP yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga terkena ancaman hukuman berdasarkan Pasal 339 KUHP yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kronologi Kejadian

Korban APSD ditemukan di semak-semak Kampung Kedokan, Rt.009/002 Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi membusuk dengan tangan diborgol dan penuh luka.

Awalnya, RRP (pelaku utama) mengajak korban, yang merupakan mantan pacarnya, untuk datang ke rumah pada Senin (7/7/2025). Dia memberi alibi bahwa ingin membayar utang sebesar Rp1,1 juta. Ketiga pelaku telah merencanakan tindakan ini sebelumnya.

Sakit hati dan dendam menjadi alasan utama pelaku. Korban menagih hutang dengan cara memasang status di media sosial dan juga memasang foto pacar baru pelaku tanpa izin. Hal ini membuat pelaku sangat marah.

Persiapan Senjata dan Penyiksaan

RRP telah menyiapkan senjata tajam seperti pisau, gunting, dan borgol di kursi teras rumahnya. Sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban tiba, RRP mengajak korban masuk ke dalam teras rumah tempat AP dan IF berada. Saat korban meminta uang, ternyata utang tidak dibayarkan. Korban kemudian kembali ke motornya.

Tiba-tiba, RRP memiting leher korban dan membekap mulutnya. Korban jatuh ke tanah. AP dan IF datang dengan membawa borgol, pisau, dan gunting. Mereka memborgol tangan korban dan memegang kakinya. Selanjutnya, ketiga pelaku membawa korban ke lahan kosong sejauh 30 meter dari belakang rumah RRP.

Pembunuhan dan Penghilangan Barang

Setelah korban disetubuhi secara bergilir, ketiga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat sadis. Tubuh korban ditutupi dengan tanaman agar tidak diketahui masyarakat sekitar. Para pelaku meninggalkan lokasi bersama barang milik korban seperti handphone merek iPhone dan motor Vespa dengan nomor polisi B 6799 JKD.

Penangkapan Pelaku

Para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. RRP ditangkap di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. AP ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan, sedangkan IF ditangkap di Desa Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Related posts