Kementerian ESDM Umumkan Perubahan Sistem RKAB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan perubahan terkait sistem pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang. Dalam kebijakan baru ini, pengajuan RKAB yang sebelumnya dilakukan setiap tiga tahun akan diubah menjadi setiap tahun. Keputusan ini akan berlaku mulai tahun depan.
Menurut informasi yang diperoleh, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menyatakan bahwa perusahaan tambang harus mulai mengajukan RKAB baru untuk produksi pada tahun 2026. Pengajuan tersebut akan dimulai pada Oktober 2025.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun masih ada sisa waktu dari pengajuan RKAB lama yang berlaku selama tiga tahun, perusahaan tambang tetap wajib melakukan pendaftaran ulang RKAB baru. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan aturan yang baru diberlakukan.
“Tetap (pengajuan lagi), nanti di Oktober (2025) ajukan lagi,” ujar Tri Winarno saat diwawancarai di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/07). Ia menambahkan bahwa perusahaan tambang harus mengajukan RKAB baru dari awal untuk tahun 2026.
Perubahan kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Menurutnya, kebijakan RKAB tahunan akan mulai berlaku pada tahun depan.
“Saya pastikan tahun depan jalan,” kata Bahlil saat diwawancarai di DPR RI, Senin (14/7). Ia menjawab pertanyaan terkait kesiapan Kementerian ESDM dalam menerapkan sistem RKAB tahunan. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meragukan kemampuan pihaknya dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Bahlil menegaskan bahwa secara sistem dan sumber daya, Kementerian ESDM sudah mempersiapkan segala hal yang diperlukan. “Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII,” tambahnya.
Alasan Perubahan Sistem RKAB
Perubahan sistem RKAB ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara. Dengan pengajuan setiap tahun, pemerintah dapat lebih mudah memantau aktivitas perusahaan tambang dan memastikan kesesuaian dengan rencana kerja serta anggaran yang ditetapkan.
Selain itu, sistem RKAB tahunan juga diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tambang dalam menghadapi perubahan kondisi pasar dan lingkungan operasional. Dengan penyesuaian tahunan, perusahaan dapat lebih cepat merespons perubahan yang terjadi, baik itu terkait harga komoditas, regulasi, maupun faktor eksternal lainnya.
Persiapan Pemerintah dan Perusahaan Tambang
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi sistem RKAB tahunan. Termasuk dalam persiapan tersebut adalah penyusunan pedoman pengajuan RKAB, pelatihan bagi pejabat terkait, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Komisi XII DPR RI.
Di sisi lain, perusahaan tambang juga diminta untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Mereka harus memperhatikan tenggat waktu pengajuan RKAB dan memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas perusahaan tambang.