Pemprov Banten Tingkatkan PAD dengan Pajak Alat Berat, PAP, dan PBBKB, Kendaraan Listrik Masih Bebas Pajak

Pemprov Banten Tingkatkan PAD dengan Pajak Alat Berat, PAP, dan PBBKB, Kendaraan Listrik Masih Bebas Pajak

Pemprov Banten Gali Potensi PAD dari Berbagai Jenis Pajak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang memperluas upaya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus pada beberapa jenis pajak. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Pajak Alat Berat (PAB) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga dianggap sebagai sumber pendapatan yang layak untuk dikembangkan.

Rita Prameswari, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi mengoptimalkan penerimaan daerah. Ia menekankan bahwa selama ini kontribusi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih tergolong rendah.

Read More

“Kami sedang mencari mata pajak lain selain PKB. Salah satu yang sedang kami kaji adalah PBBKB,” ujarnya. Rita juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan Pertamina dalam hal ini.

Selain itu, program bebas pokok dan denda dianggap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Tujuan dari program ini adalah agar jumlah kendaraan yang aktif dapat membayar pajak pada tahun 2026.

Tantangan dari Kendaraan Listrik

Perkembangan teknologi mobil listrik memberikan tantangan baru bagi Pemprov Banten dalam menjaga pendapatan daerah. Menurut Rita, kendaraan listrik tidak dikenakan pajak PKB maupun BBNKB. Hal ini berarti, kehadiran kendaraan listrik bisa mengurangi kontribusi pajak dari sektor transportasi.

Dari data yang dikeluarkan Bapenda Banten, terdapat sekitar 5,3 juta kendaraan di Provinsi Banten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,3 juta kendaraan memiliki tunggakan pajak. Total tunggakan PKB dari tahun 2020 hingga 2025 mencapai Rp742 miliar. Dari jumlah itu, sekitar 1,6 juta kendaraan masih memiliki tunggakan.

Program Pemutihan Pajak

Sejak tanggal 10 April hingga 17 Juli 2025, sebanyak 668 ribu kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Dalam periode tersebut, total nominal yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp229 miliar. Program ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Beberapa langkah lain juga sedang dipertimbangkan oleh Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ini termasuk peningkatan sosialisasi pajak, penguatan sistem pelaporan, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti instansi pemerintah dan swasta.

Dengan adanya inisiatif-inisiatif seperti ini, diharapkan Pemprov Banten dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan daerah dan memastikan bahwa semua warga negara memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Related posts