Pabrik Oli Palsu di Tangerang Dibongkar Polisi dengan Dalih Gudang Industri

Pabrik Oli Palsu di Tangerang Dibongkar Polisi dengan Dalih Gudang Industri

Penangkapan Pabrik Oli Palsu di Kota Tangerang

Sebuah gudang yang digunakan sebagai pabrik produksi oli palsu berhasil diungkap oleh jajaran Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/7/2025), dan lokasi kejadian berada di Jalan Rawa Kompeni, Kawasan Pabrik Neti Nomor 118 C, Benda, Kota Tangerang, Banten.

Menurut informasi yang diberikan oleh Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rais, pabrik ilegal ini memproduksi berbagai merek oli terkenal yang sering dijumpai di pasaran. Merek-merek tersebut antara lain AHM, Federal, Yamalube, Shell, dan beberapa brand lainnya.

Read More

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran oli palsu yang menyebabkan kegundahan di kalangan konsumen. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan lokasi pabrik ilegal tersebut dan berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam operasional pabrik tersebut.

“Kami langsung merespon cepat aduan masyarakat dengan melakukan upaya pengungkapan terhadap produksi dugaan oli palsu tersebut,” ujar Rais. Ia menambahkan bahwa dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya adalah para pekerja, sementara satu orang lagi merupakan pemilik usaha.

Meski belum bisa memberikan detail lebih lanjut tentang peran masing-masing individu, Rais menyebutkan bahwa identitas pemilik usaha oli palsu telah diketahui dan berinisial I. Pemilik tersebut juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan bahwa gudang tersebut menggunakan zat pewarna sesuai dengan merek oli yang beredar di pasaran. Hal ini bertujuan untuk menipu konsumen agar tidak curiga terhadap kualitas produk yang dijual.

Modus kerja pabrik ilegal ini cukup sederhana namun efektif. Para pelaku membeli botol kosong dari berbagai merek oli yang ada di pasar. Setelah itu, mereka menempelkan stiker merek oli terkenal pada botol tersebut. Selanjutnya, botol kosong tersebut diisi dengan oli palsu yang diproduksi di dalam gudang.

Dalam sehari, pabrik ini mampu menghasilkan hingga 100 karton oli palsu yang kemudian diedarkan di wilayah Jabodetabek. Dengan modus seperti ini, para pelaku berhasil menyebarluaskan produk yang tidak berkualitas dan membahayakan konsumen.

Penggerebekan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat dari tindakan penipuan yang merugikan. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Related posts