OJK Izinkan PT Gadai Sakti Banten Beroperasi

OJK Izinkan PT Gadai Sakti Banten Beroperasi

Izin Usaha PT Gadai Sakti Banten Diberikan oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Sakti Banten. Perusahaan ini beroperasi di wilayah Banten dan memiliki ruang lingkup bisnis yang terbatas pada daerah tersebut. Pemberian izin ini tertuang dalam surat KEP173/PL.02/2025 yang dikeluarkan pada 18 Juli 2025. Pengumuman resmi mengenai pemberian izin tersebut juga telah dipublikasikan di situs resmi OJK pada 23 Juli 2025.

Menurut keterangan dari Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Gadai Sakti Banten telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh regulasi perundang-undangan terkait.

Read More

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Gadai Sakti Banten wajib mencantumkan beberapa informasi penting secara jelas di setiap kantor pusat maupun kantor cabang. Informasi tersebut meliputi:

  • Nama dan logo perusahaan pergadaian
  • Nomor dan tanggal izin usaha
  • Pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK

Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan informasi mengenai hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi yang dikenakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen dalam menggunakan layanan pergadaian.

Batas Waktu Operasional

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Gadai Sakti Banten diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. Dengan demikian, perusahaan harus segera memulai operasionalnya setelah mendapatkan izin tersebut. OJK juga menyarankan kepada masyarakat agar lebih memilih jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau memiliki izin resmi dari OJK.

Pentingnya Regulasi dalam Industri Pergadaian

Regulasi yang diterapkan oleh OJK bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan nasional. Dengan adanya pengawasan yang ketat, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menggunakan layanan pergadaian. Selain itu, perusahaan pergadaian juga diharapkan dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan.

Dengan pemberian izin usaha kepada PT Gadai Sakti Banten, OJK menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri pergadaian yang sehat dan teratur. Masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur dan regulasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam praktik yang tidak sesuai aturan.

Related posts