Lokasi Samsat Keliling Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Bekasi, Tangerang 24 Juli 2025

Lokasi Samsat Keliling Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Bekasi, Tangerang 24 Juli 2025

Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka di Wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang

Pelayanan Samsat Keliling kembali hadir di beberapa titik strategis di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat induk untuk melakukan proses tersebut.

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling. Program ini berlaku hingga 30 September 2025 untuk wilayah Depok dan Bekasi, sementara untuk wilayah Tangerang, program pemutihan berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Read More

Namun, jika masyarakat ingin mengurus pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, mereka tetap harus datang ke kantor Samsat induk.

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling pada Hari Ini

Berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang:

Wilayah Depok

  • Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB

Wilayah Bekasi

  • Pizza HUT Jatiasih: 08.00–12.00 WIB
  • Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–14.00 WIB

Wilayah Tangerang

  • Alun-alun Cibodas: 09.00–13.00 WIB
  • Parkiran Busway Foodmospehre: 09.00–13.00 WIB
  • Halaman Parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
  • ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
  • Giant Poris Ruko Batu Ceper (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
  • Marketing Green Lake City Cipondoh (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–11.00 WIB
  • Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB

Dokumen yang Diperlukan untuk Pelayanan Samsat Keliling

Untuk dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat wajib pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
– KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya

– STNK asli beserta fotokopinya

– BPKB asli beserta fotokopinya

– Surat Kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP pemberi kuasa, apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain

Masyarakat diimbau untuk datang sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan agar proses berjalan lancar dan tertib.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.

Related posts