Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Berkat Bantuan Lembaga Internasional
Sebuah kasus pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun berhasil diungkap setelah lembaga internasional yang berfokus pada perlindungan anak, National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), melakukan pemantauan terhadap konten ilegal di internet. Aksi tersebut dilakukan oleh pria berinisial HOC (49 tahun) terhadap keponakannya dan sempat didokumentasikan serta diunggah ke layanan penyimpanan digital Google Drive.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh NCMEC pada 27 Mei 2025. Setelah menemukan adanya unggahan konten bermuatan asusila yang melibatkan anak di bawah umur, lembaga tersebut melaporkannya kepada pihak berwenang di Indonesia. Menurut AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pelaku menggunakan akun email Surya**ma untuk mengunggah foto-foto tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran lebih lanjut. Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa akun email yang digunakan tidak menggunakan nama asli. Dengan bantuan teknologi digital, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai HOC. Selanjutnya, pihak kepolisian menemukan tempat kejadian perkara (TKP) fisik, yaitu sebuah rumah tinggal di Tangerang.
HOC ditangkap pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan perkantoran Karawaci, Tangerang. Diketahui bahwa pelaku adalah suami dari bibi korban. Korban tinggal bersama mereka karena orang tuanya telah bercerai dan ibunya mengalami gangguan kesehatan mental. Kejadian pencabulan terjadi saat korban sedang berada di rumah bersama pelaku.
Dalam prosesnya, pelaku melakukan kontak fisik yang tidak pantas terhadap korban dan merekam sebagian kejadian menggunakan ponselnya. Beberapa saat kemudian, foto-foto tersebut diunggah ke akun Google Drive dengan nama Surya**ma.
Polisi menyita beberapa perangkat digital yang digunakan pelaku dalam melakukan tindakan tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan file-file lain yang memperkuat dugaan tindakan pidana. HOC kini ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijerat dengan beberapa pasal hukum.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah enam tahun penjara. Selain itu, HOC juga disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, korban telah dipulangkan ke pengasuhnya. Menurut hasil pemeriksaan sementara, korban belum menunjukkan tanda-tanda gangguan psikologis berat. Namun, pihak kepolisian tetap menyiapkan proses pemantauan dan pendampingan psikologis bekerja sama dengan lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan korban secara keseluruhan.



