Penyelidikan KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumatra Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota kepolisian dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara. Meskipun demikian, KPK tidak mengungkapkan identitas lengkap dari polisi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa salah satu anggota kepolisian dan proses pemeriksaan berjalan dengan baik. Ia menyampaikan bahwa detail mengenai saksi yang dimaksud akan segera diproses lebih lanjut.
“Untuk detail saksi yang dimaksud, nanti kami cek dulu ya,” ujar Budi saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam (22/7/2025).
Ketika ditanya apakah sosok polisi tersebut berkaitan dengan isu adanya kapolres dalam operasi tangkap tangan yang sempat ramai beberapa waktu lalu, Budi menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara kedua hal tersebut. Ia juga menilai informasi tersebut keliru.
“Kalau itu informasi keliru. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada kegiatan tangkap tangan, ya itu tujuh pihak yang diamankan, tidak ada dari anggota kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Budi menambahkan bahwa Polda Sumut mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Hal ini membuat KPK mengapresiasi dukungan tersebut.
“Kemarin, pada saat proses pemeriksaan, dari Polda Sumut juga mendukung proses pemeriksaan tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar. Berikut adalah daftar para tersangka:
- Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES)
- PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL)
- Dirut PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi (KIR)
- Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY)
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa M Akhirun Efendi dan M Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi dana suap. Sementara itu, penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.




