Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat Terancam Dipecat Akibat Dugaan Pelanggaran
Seorang kepala sekolah dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), kini terancam kehilangan jabatannya. Hal ini dilakukan setelah dugaan adanya praktik jual beli seragam sekolah yang dianggap melanggar aturan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tangsel menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut termasuk dalam kategori berat. Meski hasil pemeriksaan sudah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, belum ada rekomendasi resmi secara tertulis.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, mengungkapkan bahwa rekomendasi yang diberikan masih bersifat lisan. Ia menjelaskan bahwa proses penegakan disiplin harus menunggu hasil pemeriksaan fisik dari Inspektorat sebelum bisa diproses lebih lanjut.
“Rekomendasinya berat,” ujar Deden Deni. “Namun eksekusi sanksi belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil pemeriksaan fisik dari Inspektorat.”
Proses pemeriksaan ini juga melibatkan para orang tua murid untuk memastikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh kepala sekolah. Deden Deni menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
Kronologi Kasus Jual Seragam
Kasus ini pertama kali muncul setelah seorang wali murid, NFS (38), mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah. NFS mengaku bahwa kedua anaknya adalah siswa pindahan dari Jakarta dan tidak boleh menggunakan seragam lama. Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Dengan kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil, karena suami bekerja sebagai tukang parkir, NFS merasa keberatan dengan biaya seragam yang mencapai total Rp 2,2 juta untuk dua anaknya. Pengakuan NFS ini kemudian menjadi dasar bagi Dindikbud untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Deden Deni menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bertujuan untuk memastikan keadilan dan akses pendidikan tanpa adanya pungutan liar.
Konsekuensi Pelanggaran Berat
Jika ditemukan adanya pelanggaran berat, maka sanksi yang diberikan bisa sangat berat. Beberapa kemungkinan sanksi yang bisa diberikan antara lain penurunan pangkat, pencopotan jabatan, atau hukuman lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski hasil pemeriksaan sudah menunjukkan indikasi adanya pelanggaran berat, keputusan akhir mengenai sanksi masih belum dikeluarkan. Hal ini karena dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Eksekusi sanksi belum diputuskan karena masih menunggu proses di BKPSDM,” kata Deden Deni. “Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, hukumannya ada beberapa jenis.”
Dengan adanya kasus ini, pihak Dindikbud berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan aturan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.