Pergantian Jabatan Plt di Lingkungan Pemkab Bangka Barat Dijadwalkan Segera Dilakukan
Bupati Bangka Barat, Markus, telah menegaskan bahwa segera akan dilakukan pergantian beberapa jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat. Hal ini dilakukan karena sejumlah Plt yang telah habis masa jabatannya belum juga diganti.
Markus mengungkapkan bahwa ia melihat banyak pejabat yang telah melewati batas waktu penunjukan sebagai Plt. “Saya lihat sudah banyak yang Plt-Plt kita yang sudah melewati. Jadi mungkin dalam waktu dekat sebagian akan kami ganti,” ujarnya saat ditemui di TK Santa Maria Mentok, Rabu (23/7).
Ia menekankan bahwa evaluasi terhadap puluhan pegawai, khususnya yang menjabat eselon II dan III, telah dilakukan. “Kita evaluasi, kita tidak ingin bertentangan atau berlawanan dengan regulasi di atas. Setelah ini harapan jangan banyak lagi Plt-Plt, kalau kita definitifkan izin Kemendagri. Harus izin soalnya, karena belum enam bulan kalau sudah enam bulan langsung tancap gas,” tambah Markus.
Menurut Markus, untuk mendefinitifkan sejumlah pejabat, harus melalui beberapa proses. “Kalau definitif, saya harus izin, kalau nama pejabat izin Kemendagri. Ini masih proses job fit, ada proses wawancara, setelah job fit, open bidding, lelang jabatan eselon II, untuk mengisi kekosongan,” jelasnya.
Markus juga menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan ruang bagi bupati untuk melakukan rotasi pegawai tanpa harus menunggu enam bulan menjabat. “Jadi kami diberikan ruang mutasi, walaupun belum enam bulan menjabat dengan izin Kemendagri untuk mengisi jabatan yang kosong di Pemkab Bangka Barat. Karena daerah lain sudah banyak melakukan rotasi dan izin Kemendagri silakan saja, diberikan ruang, untuk bupati definitif,” tambahnya.
Regulasi yang Mengatur Masa Jabatan Plt
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya, menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia, masa jabatan seorang pelaksana tugas (Plt) pejabat dinas tidak hanya diatur secara eksplisit dalam satu Undang-undang saja. Namun, diatur pula dalam Surat Edaran (SE) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).
“Sehingga ini seharusnya bisa menjadi pedoman umum kepala daerah dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis, ada regulasi yang mengaturnya,” kata Deddi.
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 14 ayat 1, menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, pejabat yang berwenang dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu yang lowong atau pejabat definitifnya berhalangan. “Dilanjutkan dengan pasal 14 ayat 7. Bahwa pelaksana tugas melaksanakan tugas paling lama enam bulan,” jelasnya.
Evaluasi Plt yang Melebihi Batas Waktu
Deddi Wijaya mengungkapkan bahwa di Pemkab Bangka Barat terdapat sejumlah pelaksana tugas (Plt) yang telah melebihi waktu tersebut. Sehingga, perlu segera dilakukan evaluasi oleh Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat saat ini.
“Karena ini sesuai dengan fungsi pengawasan saya di Komisi I DPRD Bangka Barat. Terkait pemerintahan dan kita tidak menyudutkan bupati dan wakil bupati, tetapi bermaksud menyampaikan aturan-aturan yang ada ini supaya terang,” tegasnya.
Ia meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat yang baru terpilih, untuk segera mengevaluasi belasan Plt yang ada di pemerintahannya saat ini. “Karena bila waktunya sudah melebihi dari aturan yang ditentukan oleh Undang-undang dan peraturan lainnya. Saya pikir ini bukan perkara sulit, tetapi bisa saja bupati segera mendefinitifkan atau mengganti. Dua itulah pilihannya,” pungkasnya.


