Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, Kamis 24 Juli 2025: 2 Lokasi dan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, Kamis 24 Juli 2025: 2 Lokasi dan Syaratnya

Informasi Terkini Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Pemilik SIM wajib memperpanjang setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan.

Pada hari ini, Kamis 24 Juli 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza dan ITC BSD. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun C, sebaiknya memanfaatkan layanan tersebut. Satlantas Polres Tangerang Selatan menyediakan layanan selama 7 hari, dari Senin hingga Minggu. Masyarakat yang masa berlakunya hampir habis disarankan segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.

Read More

Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Related posts