Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi di 28 Juli 2025

Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi di 28 Juli 2025

Informasi Terkini Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Pada hari ini, Senin 28 Juli 2025, layanan SIM Keliling Tangerang Selatan digelar di beberapa lokasi. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:

Read More
  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB.

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dibawa:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biaya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat mengurus perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM. Dengan memanfaatkan layanan ini, proses perpanjangan SIM bisa lebih cepat dan efisien.

Related posts