Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini hadir di berbagai lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka dapat mencatat jadwal dan lokasi layanan SIM keliling agar tidak melewatkan kesempatan.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling yang tersedia.
Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM Keliling di Kota Tangerang:
- Senin
- Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru
Waktu: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
Waktu: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera
Waktu: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
Waktu: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Lokasi: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas
Waktu: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB
Sabtu
- Lokasi: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi
- Waktu: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
Layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.




