Jadwal SIM Keliling Tangerang, 28 Juli 2025: Dua Lokasi, Persyaratan Wajib

Jadwal SIM Keliling Tangerang, 28 Juli 2025: Dua Lokasi, Persyaratan Wajib

Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kini hadir di berbagai lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka dapat mencatat jadwal dan lokasi layanan SIM keliling agar tidak melewatkan kesempatan.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling yang tersedia.

Read More

Berikut adalah jadwal operasional layanan SIM Keliling di Kota Tangerang:

  1. Senin
  2. Lokasi: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru
  3. Waktu: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
  6. Waktu: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Lokasi: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera
  9. Waktu: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Lokasi: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake
  12. Waktu: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Lokasi: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas
  15. Waktu: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Lokasi: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi
  18. Waktu: Pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Related posts