Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota hadir sebagai bentuk pelayanan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengikuti jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru.
Pada hari Kamis 24 Juli 2025, layanan SIM Keliling di Kota Tangerang digelar di dua lokasi, yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake. Layanan ini beroperasi mulai dari hari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya layanan akan ditutup.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia. Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM Keliling:
- Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
- Sabtu: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diharapkan membawa beberapa persyaratan penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang diperpanjang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diterbitkan.




