Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang untuk Perpanjangan SIM A dan C
Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, hari ini Senin (28/7/2025) bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pemegang SIM untuk mengikuti prosedur perpanjangan sesuai jadwal yang ditentukan.
Hari ini, layanan SIM keliling akan digelar di dua lokasi yaitu Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini tersedia dari hari Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu serta hari libur resmi lainnya.
Berikut adalah daftar 6 lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin
- Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
Waktu: Pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB
Selasa
- Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
Waktu: Pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB
Rabu
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
Waktu: Pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB
Kamis
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
Waktu: Pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB
Jumat
- Lokasi: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja
- Waktu: Pukul 07.00 WIB – 10.00 WIB
- Lokasi tambahan: Ramayana Cikupa
Waktu: Pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB
Sabtu
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
- Waktu: Pukul 07.00 WIB – 15.00 WIB
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk membayar biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah diproses.




