Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang untuk Perpanjangan SIM A dan C
Bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, khususnya pada hari ini, Kamis (24/7/2025), disarankan memanfaatkan layanan SIM keliling yang diadakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang. Layanan ini merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Setiap pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jadwal layanan SIM keliling agar tidak terlewat.
Pada hari ini, layanan SIM keliling akan digelar di dua lokasi yaitu Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra. Layanan SIM keliling ini rutin diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan tersebut tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur nasional.
Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin: Lokasi di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Selasa: Lokasi di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Rabu: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Kamis: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Jumat: Lokasi di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Sabtu: Lokasi di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk mempercepat proses perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotocopy e-KTP.
- Membawa SIM lama yang akan diperpanjang.
Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang sudah jadi.




